Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum pada Sabtu (7/3) yang masih menarik untuk dibaca kembali dan menjadi perhatian publik, mulai tiga WNI bersalah dukung terorisme hingga teror KKB di Tembagapura, Papua.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

*3 WNI divonis bersalah dukung terorisme di Pengadilan Singapura*

Batam (ANTARA) - Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, Tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

Selengkapnya di sini


*Warga empat kampung di Tembagapura mengungsi terkait teror KKB*

Jayapura (ANTARA) - Warga di empat kampung di kawasan Distrik Tembagapura saat ini sudah mengungsi ke Timika akibat takut aksi teror penembakan yang dilakukan KKB.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Sabtu malam mengaku, jumlah warga yang mengungsi sudah sekitar 900 orang yang berasal dari empat kampung diantaranya Utikini, Longsoran, Kimberly dan Banti.

Selengkapnya di sini


*Puluhan mahasiswa gelar aksi damai terkait perang tanding Adonara*

Kupang (ANTARA) - Sebanyak 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa Adonara, Kabupaten Flores Timur menggelar aksi damai di Kota Kupang terkait kasus perang tanding antar suku di pulau Adonara yang menimbulkan enam orang meninggal dunia.

Koordinator aksi damai Alhuda Ladopura Kepada wartawan di Kupang, Sabtu (7/3) mengatakan aksi damai itu melibatkan delapan organisasi kepemudaan di Kota Kupang.

"Jadi di aksi damai ini kami ingin nyatakan sikap kami terkait kasus tersebut yang telah menimbulkan korban jiwa," katanya.

Selengkapnya di sini


*Fahira Idris tak berniat membuat gaduh atas cuitannya tentang corona*

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa tidak ada niat untuk membuat masyarakat resah terkait dengan cuitan yang diunggahnya di akun Twitter miliknya tentang virus corona atau COVID-19.

Hal itu disampaikan Fahira kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam.

"Penting bagi saya untuk menyampaikan klarifikasi ini secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Saya jelaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk membuat gaduh persoalan suspect corona. Yang ada justru niat saya sebagai anggota DPD mengimbau pemda dan ‎masyarakat untuk mewaspadai penyebaran corona," kata Fahira usai menjalani pemeriksaan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3) malam.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020