Serang (ANTARA) -
Aparat Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama Polisi Militer (PM) menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dari sejumlah tempat hiburan malam.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Banten Mugni Lakoni di Serang, Minggu, mengatakan penertiban tersebut dilakukan dari beberapa lokasi yang ada di Anyer dan Merak, Cilegon.

Baca juga: 1.650 botol miras ilegal disita petugas dari rumah warga di Matraman

Namun, kata dia, ada satu tempat yang tidak dilakukan penggeledahan, karena tempat tersebut telah memiliki izin.

"Untuk minuman keras kita sita dari beberapa tempat hiburan malam yang ada di Banten, namun ada satu yang memang ada fasilitas hotelnya dan berizin, kita tidak lakukan penyitaan," katanya.

Ia mengatakan, selain minuman keras, pihaknya juga mengamankan tiga orang pegawai hiburan malam yang tidak memiliki identitas.

Baca juga: Polrestabes Bandung musnahkan 18.984 botol miras

"Ada tiga orang pekerja hiburan malam di tiga tempat yang kita amankan, karena mereka tidak memiliki KTP, dan kita memberikan teguran," kata dia.

Namun, lanjut dia, jika mereka mengulangi hal itu, pihaknya akan memberikan sanksi pidana dengan ancaman enam bulan penjara dan denda uang Rp50 juta.

"Jika kedapatan lagi tanpa membawa identitas maka akan diberikan sanksi pidana dan denda," katanya.

Baca juga: Polisi musnahkan 11.678 botol minuman keras

Ia mengatakan, sejak tiga tahun yang lalu, Satpol PP Provinsi Banten baru melaksanakan razia ini yang melibatkan wilayah kabupaten/kota.

"Jujur kalau dari provinsi dari tiga tahun terakhir ini untuk menyisir daerah Anyer-Merak itu baru kali ini, dan ini melibatkan kabupaten/kota. Jadi perda itu masih bersifat umum," kata Mugni.

Baca juga: Polisi sita ribuan minuman keras ilegal dari sebuah gudang di Bandung

Ia berharap para pelaku usaha hiburan agar bisa mengikuti peraturan yang ada, sehingga Banten bisa bersih dari kemaksiatan dan sesuai dengan visi misi.

"Kita melaksanakan ini untuk membuat Banten bersih dari kemaksiatan sesuai dengan visi misi Provinsi Banten. Kita tidak melarang para pelaku bisnis untuk berinvestasi, hanya saja jangan menyalahi aturan yang ada," kata Mugni.

Pewarta: Mulyana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020