Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin ini,  kembali menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin (9/2) layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, tersedia di lima lokasi, yakni :

1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Barat di LTC Grogol.

4. Jakarta Timur di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

5. Jakarta Utara di Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi antara lain:

Foto kopi KTP beserta KTP asli, SIM asli dan foto kopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Layanan ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020