harus mendapat pendampingan psikologi yang tepat dan harus ada pendalaman
Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pihaknya akan memastikan proses penanganan kasus dan pemberian pendampingan psikologi bagi anak berusia 15 tahun yang diduga membunuh anak berusia enam tahun.

"Yang perlu menjadi perhatian, anak pelaku juga anak korban. Dia harus mendapat pendampingan psikologi yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama penyelesaian kasus," kata Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan pihaknya sudah melakukan kunjungan ke rumah keluarga anak korban pada Sabtu (7/3) dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ingin memastikan anak pelaku yang diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat menjalani proses berita acara pemeriksaan didampingi orang tua, pengacara, dan dua orang petugas Balai Pemasyarakatan. Anak pelaku juga telah menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Pusat untuk mendukung proses penyidikan.

Baca juga: Remaja bunuh anak di bawah usia serahkan diri ke Polsektro Tamansari

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat juga telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi terhadap adik anak pelaku yang merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus ini dan memastikan anak pelaku segera mendapatkan pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak," tuturnya.

Menurut Nahar, pihaknya juga akan mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Suku Dinas Jakarta Pusat, dan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk mendampingi dan melakukan penilaian mendalam terkait kasus tersebut hingga tuntas. 

Baca juga: ECPAT: Anak-anak menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual daring

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020