Karimun, Kepri (ANTARA News)- Kapal Patroli BC 119 milik Kanwil Khusus BC Kepri, yang dikomandani R.D Irsyakarimona, Rabu (4/2) mengagalkan penyeludupan 35.900 handphone (HP) merk Nokia dan Blackberry serta perlengkapannya di sekitar Perairan Bantan Tengah, Bengkalis tujuan Dumai,Riau.

"Penangkapan KM Bakti Jaya I yang dinakhodai Hasanuddin tersebut , berhasil dilakukan berkat operasi intelijen dan patroli laut. Modus operandi yang dilakukan pelaku, mereka seolah-olah dari Singapura tujuan Thailand dan mengunakan Perairan Malaysia," ungkap Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Nasar Salim di Pelabuhan Ketapang, pangkalan tempat penyimpan barang bukti milik Kanwil Khusus BC Kepri, Kamis.

Nasar Salim mengatakan kapal yang mengangkut HP di dalam 255 karton tersebut seharusnya mengunakan jalur Internasional jika akan ke Thailand, di atas Perairan Pulau Pisang, bukan menyeberang ke Perairan Indonesia dan menuju kearah Dumai.

"Kapal tersebut sudah kami intai dari jauh, saat memasuki Perairan Indonesia, patroli kami segera mendekati dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan, setelah diketahui barang tersebut tidak dilengkapi dokumen petugas kami langsung melakukan penangkapan," katanya.

Kemudi kapal langsung diambil alih, barang bukti beserta lima ABK nya digiring petugas ke Pelabuhan Ketapang.

"Akibat aksi penyeludupan barang senilai Rp50 miliar itu, negara telah dirugikan sebesar Rp6, 25 miliar," jelasnya.

Ditanya siapa pemilik barang tersebut, dia menjelaskan, data pemilik sudah diperoleh saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mengejar pemilik tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan (e) UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Serta diduga juga melanggar Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No 34/Dirjen/95 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi dan Penandaan Mat (Perangkat Telekomunikasi)," tandasnya.

Selain itu pelaku juga diduga telah melanggar Keputusan Menparpostel No KM.102/UM.001/MPPT.96 tentang Penandaan Alat / Perangkat Telekomunikasi.

Saat ini barang bukti berikut lima orang ABK nya ditahan di Pelabuhan Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009