Kami mengamankannya karena meresahkan masyarakat
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Wonokusumo, Surabaya, berinisial NF yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal virus corona (COVID-19) lewat facebook melalui akun miliknya, Dilla.

"Kami mengamankannya karena meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan tersangka telah menyebarkan berita bahwa ada pasien suspect atau terduga COVID-9 di RSUD dr Soetomo Surabaya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Satgas pangan mengecek ketersediaan "empon-empon" di pasar Surabaya

Padahal, kata dia, pasien tersebut hanya sakit paru-paru biasa dan sempat membuat warga Surabaya khususnya warganet resah.

"Tersangka menyebarkan berita pada saat penanganan sakit paru-paru dievakuasi ke RSUD dr Soetomo, disebarkan korban suspect COVID-19," ucapnya.

Meski telah ditangkap, namun polisi belum menahan tersangka, sebab masih akan disidik dan dikembangkan terlebih dahulu kasusnya.

"Karena tersangka mendapat informasi tersebut dari orang lain dan masih penyelidikan. Sejauh ini juga masih proses pemeriksaan," tuturnya.

Baca juga: Polda Jatim tangkap tersangka baru kasus order "Gojek" palsu

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menyatakan, penangkapan ini menjadi pembelajaran bagi tersangka dan masyarakat luas agar informasi yang belum tentu kebenarannya tidak disebarkan tanpa konfirmasi.

"Saya imbau ke masyarakat Indonesia, khususnya Surabaya tidak menyebarkan hoaks," ucapnya.

Sementara itu, tersangka NF mengaku mendapat informasi pasien suspect virus corona di RSUD dr Soetomo Surabaya dari grup WhastApp milik wali murid.

Namun, dia tidak membeberkan siapa yang menyebarkan pertama kali informasi tersebut di grup.

"Dari wali murid. Grup wali murid. Cuma untuk mengingatkan (disebar di facebook)," katanya.

Baca juga: Polda Jatim berlakukan patroli siber cegah hoaks tentang Corona

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka karena telah meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020