Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal membeberkan dugaan skenario dibalik sengketa hak siar Liga Utama Inggris yang ditangani oleh KPPU.

Maqdir Ismail, penasihat hukum M. Iqbal ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis kemarin, mengatakan dugaan adanya skenario itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Senior Vice President Legal PT Direct Vision, Erwin Darwis Purba oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PT Direct Vision adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo yang menjadi salah satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hak siar Liga Utama Inggris, dimana perkara tersebut ditangani Oleh KPPU.

Kasus itu mencuat setelah Iqbal ketika masih menjadi anggota KPPU, ditangkap oleh petugas KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Billy Sindoro, pengusaha yang pernah menjadi eksekutif Grup Lippo.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Senior Vice President Legal PT Direct Vision, Erwin Darwis Purba menyatakan bahwa ada rencana melakukan pendekatan terhadap beberapa pihak untuk menyelamatkan PT Direct Vision.

Dalam berkas pemeriksaan tanggal 23 Desember 2008 itu, Darwis

membenarkan telah membuat catatan yang merupakan intisari pembicaraan antara dirinya dengan pengacara PT PT Direct Vision, Erry Bundjamin. Catatan itu telah disita oleh KPK.

Catatan itu menyatakan, pihak PT Direct Vision berniat melakukan

pendekatan terhadap anggota KPPU Tadjuddin Noer Said yang dianggap berpengaruh.

"Maksudnya yang bisa kita lobby adalah Tadjuddin Noer Said sebagai anggota KPPU yang paling senior," ungkap Erwin Darwis seperti tertuang dalam BAP.

Dalam persidangan terungkap bahwa Tadjuddin Noer Said adalah pihak yang menjadi perantara perkenalan antara Iqbal dan Billy Sindoro.

Dalam berkas tersebut terungkap bahwa Erry Bundjamin berniat menemui Tadjuddin yang diharapkan bisa melakukan langkah lebih lanjut di KPPU.

"Mengenai manuver di dalam KPPU biar Tadjudin yang melakukan," ungkap Erwin Darwis dalam BAP.

Selain itu, Erwin juga menjelaskan bukti catatan hasil rapat tanggal 31 Maret 2008. Dokumen rapat itu berisi strategi PT Direct Vision dalam menghadapi gugatan hak siar Liga Inggris yang ditangani oleh KPPU.

Erwin menjelaskan, ada rencana untuk mendekati anggota KPPU Syamsul Maarif. Catatan rapat itu juga menyebut rencana pendekatan dengan orang yang dekat dengan Partai Golkar untuk berbicara dengan Syamsul Maarif.

Pada lembar kelima catatan rapat tersebut tertulis rencana pertemuan antara Senior Vice President Corporate Affairs PT Direct Vision Halim Mahfuz dan seorang bernama Arman yang dalam catatan itu diidentifikasi sebagai "Ex Jakgung".

Nama anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Marzuki Darusman juga disebut sebagai pihak yang akan ditemui.

Terkait dengan Komisi I, Erwin menjelaskan PT Direct Vision pernah menyampaikan "white paper" kepada komisi yang membidangi komunikasi dan pertahanan itu.

"Pihak DV pernah menyampaikan `white paper` kepada Komisi I DPR untuk menjelaskan posisi PTB DV," ungkap Erwin Darwis dalam berkas

pemeriksaan.

Maqdir Ismail, penasihat hukum M. Iqbal meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Erwin Darwis Purba, pengacara PT PT Direct Vision Erry Bundjamin dan Eksekutif Grup Lippo Roy Tirjadji di persidangan.

Kesaksian ketiga orang itu diharapkan akan memperjelas apakah skenario dalam BAP itu benar atau tidak. Selain itu, kesaksian mereka perlu untuk memperjelas apakah skenario itu adalah keputusan PT Direct Vision atau pribadi.

"Apa ini kebijakan coorporate atau pribadi tertentu," kata Maqdir Ismail.

Menanggapi hal itu, JPU Sarjono Turin mengatakan pihaknya pernah

mencoba menghadirkan beberapa dari ketiga orang tersebut, namun panggilan itu tidak dipenuhi.

Menurut Sarjono, prioritas JPU adalah membuktikan dakwaan terhadap Iqbal. Namun, JPU mempersilakan tim penasihat hukum Iqbal untuk memanggil ketiga orang tersebut di persidangan jika dirasa perlu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009