Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menembak mati seorang maling motor lantaran melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan saat akan ditangkap.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan peristiwa baku tembak yang berujung tewasnya tersangka yang diketahui bernama Asep Saepul Alam (28) itu terjadi di Cimahpar, Bogor, Jawa Barat, pada 27 Februari sekitar pukul 5.00 WIB.

Awalnya petugas mendapat laporan bahwa telah terjadi beberapa pencurian kendaraan bermotor di Cipayung, Jakarta Timur. Namun dari hasil penyelidikan Subdit Resmob Polda Metro Jaya diketahui tersangka bersembunyi di daerah Bogor Utara.

"Saat mau ditangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api, petugas mau ditembak. Sehingga tim memberikan tembakan peringatan tapi tersangka makin melawan, pelaku lalu ditembak'" kata AKBP Gede di Polda Metro Jaya, Senin.

Usai dilumpuhkan, pelaku kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Polda Metro Jaya sita empat senjata api laras panjang rakitan

Baca juga: Senin ini Polda Metro Jaya siapkan lima lokasi layanan SIM Keliling

Baca juga: Polda Metro tangkap tiga pembobol bank bermodus virtual account


"Sempat ditolong ke rumah sakit, tapi tersangka meninggal dunia di tengah perjalanan menuju rumah sakit," tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor jenis Honda CBR warna Hitam dengan nomor polisi F 3982 FEK yang diketahui sebagai hasil curian tersangka di wilayah Cipayung.

Polisi juga menyita satu unit senjata api rakitan dengan 5 butir peluru kaliber 9mm dan sebuah senjata tajam jenis celurit.

Polisi kini tengah memburu komplotan tersangka Asep yang diketahui berinisial M dengan usia sekitar 36 tahun.

Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020