batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah "Auto Rejection", merespons Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun signifikan mendekati level 5.000 pada Senin ini.

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Sebelumnya, batas bawah Auto Rejection sama dengan batas atas Auto Rejection alias simetris. Dengan aturan baru, batas bawah Auto Rejection menjadi 10 persen, atau asimetris.

Baca juga: IHSG turun signifikan, BEI terus komunikasi dengan OJK

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin, batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Selasa (10/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Baca juga: Antisipasi dampak penyebaran COVID-19, BEI larang aksi "short selling"

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

Selain itu, aturan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020