Kami memiliki keterbatasan personil PPNS Perikanan di lapangan, oleh karena itu kami sangat mengapresiasi langkah yang sudah diambil Pemerintah Daerah Maluku serta kesediaan Lemdikpol untuk mengakomodir pelatihan mandiri ini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama Pemprov Maluku menggandeng Lembaga Pendidikan Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di lingkungan Pemda Maluku.

"Kami memiliki keterbatasan personil PPNS Perikanan di lapangan, oleh karena itu kami sangat mengapresiasi langkah yang sudah diambil Pemerintah Daerah Maluku serta kesediaan Lemdikpol untuk mengakomodir pelatihan mandiri ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Kerja sama antara tiga instansi pemerintah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Lemdikpol Ciputat, 9 Maret 2020.

Tb Haeru Rahayu menyampaikan apresiasinya dengan ditandatanganinya PKS ini karena dinilai akan banyak membantu Ditjen PSDKP dalam mengatasi permasalahan keterbatasan personil PPNS Perikanan di lapangan.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 mengamanatkan bahwa penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Perikanan selain TNI AL dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menekankan pula pentingnya sinergi antara institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah agar implementasi pengawasan di lapangan berjalan dengan baik.

"Saya selalu menyampaikan bahwa sumber daya kelautan dan perikanan ini harus kita jaga bersama. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus saling bahu membahu untuk kepentingan tersebut," ujarnya.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, akan mendapatkan kesempatan untuk mengirimkan 30 orang Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan PPNS Perikanan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Kepolisian Republik Indonesia.

Selama ini, telah banyak pegawai Ditjen PSDKP yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di bawah Lemdikpol, seperti Diklat PPNS Perikanan, Diklat Intelijen, Diklat Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), Latihan Dasar CPNS Ditjen. PSDKP, Pelatihan Menembak bagi Awak Kapal Pengawas, dan diklat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lemdikpol, Komjen Arief Sulistyanto mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan sebagaimana yang diembankan kepada Lemdikpol.

"Polri siap bersinergi dengan instansi lain, hal ini juga menjadi concern pimpinan kami, Bapak Kapolri," ungkap Arief.

Sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP-KKP telah memiliki 523 PPNS Perikanan yang terdiri dari PPNS yang berada di Pusat 93 personil, 189 PPNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis PSDKP dan 241 yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pemerintah bakal bentuk pokja peningkatan ekspor udang

Baca juga: Menteri Edhy: Perizinan dipermudah guna kembangkan budidaya perikanan

Baca juga: KKP fasilitasi nelayan dengan buka gerai permodalan


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020