Jakarta (ANTARA) - Asisten aktris Ririn Ekawati, berinisial ITY (30) mengakui telah menggunakan narkoba jenis "happy five" sejak setahun lalu.

"Sudah sekitar satu tahun digunakan untuk memperoleh kesenangan semu lah, khususnha pada saat yang bersangkutan berpesta di tempat hiburan, di diskotek seperti itu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa.

Ronaldo menyebutkan tersangka ITY terbukti menggunakan narkoba "happy five" dari hasil pengecekan urinenya. ITY juga sempat memberikan setengah butir pil "happy five" tersebut kepada Ririn Ekawati beberapa hari yang lalu.

Namun hasil pengecekan urine Ririn negatif menggunakan narkoba. Ririn menjalani pemeriksaan sebagai aksi untuk pendalaman kasus ITY.

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait untuk pendalaman hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersangka ITY," kata Ronaldo.

Baca juga: Ini kronologi penangkapan asisten Ririn Ekawati hingga pemasok narkoba
Baca juga: Ririn Ekawati diberi setengah pil narkoba oleh asistennya


Selain ITY, polisi juga menetapkan tersangka DN (42) yang diduga sebagai pemasok.

Saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/3), ditemukan 37 butir pil "happy five" di dalam dompet hitamnya.

Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020