Di tengah tingginya jumlah penderita COVID-19 di dunia, dan perkiraan angka penderita di Singapura dapat bertambah, kami terpaksa memprioritaskan sumber daya kami di rumah sakit milik negara
Singapura (ANTARA) - Pemerintah Singapura mulai mengenakan biaya perawatan ke para warga negara asing (WNA) yang dinyatakan positif tertular jenis baru virus corona (COVID-19), setelah negara itu melaporkan tiga kasus dari pendatang yang dua di antaranya berasal dari Indonesia.

Kebijakan itu diumumkan Pemerintah Singapura pada Senin dan mulai berlaku pada 7 Maret saat otoritas setempat menerangkan dua pendatang asal Indonesia menunjukkan gejala penularan virus.

Sebelum tiba di Singapura, kedua pendatang itu telah menunjukkan gejala, tetapi hanya satu dari mereka yang minta untuk dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Kasus penularan lain juga melibatkan seorang warga Singapura yang sempat mengunjungi saudaranya di Indonesia. Saudara perempuannya itu diyakini mengidap pneumonia.

Indonesia, negara dengan populasi terbesar keempat dunia, melaporkan kasus pertamanya sekitar awal Maret (2/3) dan saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif mencapai 19 orang. Sementara itu, Singapura mencatat jumlah pasien COVID-19 di negaranya sebanyak 160 jiwa. Sejumlah pakar memprediksi banyak kasus yang tidak teridentifikasi di Indonesia.

Baca juga: Dua WNI positif COVID-19 di Singapura
Baca juga: Indonesia yakin Singapura tangani WNI COVID-19 dengan baik


Saat mengumumkan aturan baru tersebut, Kementerian Kesehatan Singapura tidak menyebut kasus spesifik.

"Di tengah tingginya jumlah penderita COVID-19 di dunia, dan perkiraan angka penderita di Singapura dapat bertambah, kami terpaksa memprioritaskan sumber daya kami di rumah sakit milik negara," kata Kementerian Kesehatan dalam pernyataan tertulis.

Warga negara asing penderita COVID-19, dengan izin tinggal jangka pendek, yang ingin dirawat di Singapura, harus membayar sendiri. Namun, mereka yang hanya ingin memeriksa kemungkinan tertular virus tidak dikenakan biaya.

Biaya perawatan untuk penyakit infeksi saluran pernapasan di rumah sakit umum di Singapura umumnya di rentang harga 6.000 dolar Singapura sampai 8.000 dolar Singapura (setara 4.300 dolar AS-5.800 dolar AS), demikian informasi dari laman kementerian.

33 kasus COVID-19 yang ditangani di Singapura merupakan limpahan/impor dari luar negeri. Sekitar 24 pasien di antaranya sempat berpergian ke China, pusat wabah; tiga sempat ke Indonesia; dan sisanya pernah ke Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman.

Peneliti dari Harved T.H. Chan School of Public Health di AS, dalam kajiannya pada bulan lalu melaporkan Indonesia harus meningkatkan langkah pencegahan, pemantauan, dan pengendalian COVID-19.

Tim riset Harvard itu mengatakan rendahnya kasus positif COVID-19 di Indonesia "mengindikasikan kasus-kasus yang luput teridentifikasi", padahal aktivitas penerbangan jadi salah satu faktor penyebaran virus dari China.

Sumber: Reuters

Baca juga: Singapura komitmen kerja sama dengan Indonesia terkait COVID-19
Baca juga: Pengidap corona di Singapura terancam dipenjara karena berbohong

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020