Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar menyatakan tengah mempertimbangkan mengganti pelaksana tugas Bupati Bengkalis Muhammad yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar.

Syamsuar di Pekanbaru, Selasa mengatakan dirinya juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan pergantian itu.

"Nanti kita minta petunjuk Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri)," katanya.

Baca juga: Polda Riau tetapkan Plt Bupati Bengkalis sebagai DPO kasus korupsi

Syamsuar mengatakan saat ini roda pemerintahan di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan Bengkalis itu dijalankan oleh Sekretaris Daerah, Bustami. Hal itu dilakukan menyusul Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai pelaksana tugas tidak berada di kantor pemerintahan usai menyandang status DPO.

"Proses kerja di pemerintahan harus tetap jalan, sekarang Sekda sebagai pejabat yang dituakan di sana," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan Sekda Bengkalis sebagai pelaksana tugas Bupati.

Dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus hukum dan penetapan DPO Plt Bupati Bengkalis kepada pihak Polda Riau. Sebab hingga saat ini proses hukum kepada yang bersangkutan masih berjalan, sehingga semua pihak diminta agar mempercayakan persoalan ini kepada penegak hukum.

Baca juga: Plt Bupati Bengkalis tiga kali absen panggilan polisi

Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak keberadaan Muhammad, yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Bupati usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Pulau Rupat Bengkalis.

Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Bahkan Muhammad juga diketahui "menghilang" saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam perkara ini diketahui sudah ada tiga orang lainnya yang dijerat hukum. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Baca juga: Warga Bengkalis demo ke Polda Riau tuntut proses hukum Plt Bupati

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

Baca juga: KPK tetapkan 10 tersangka baru kasus korupsi proyek jalan Bengkalis


Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020