Dua orang minta dijadwal ulang. Waktunya belum ditentukan nanti kami infokan lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Keduanya merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. KPK, Selasa memanggil keduanya untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Dua orang minta dijadwal ulang. Waktunya belum ditentukan nanti kami infokan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK kembali panggil dua adik ipar Nurhadi

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena, Gabriel Kairupan berprofesi wiraswasta, dan advokat Hardia Karsana Kosasih.

Usai diperiksa, saksi Thong memilih irit bicara saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya.

"Sorry ya, saya tidak bisa kasih informasi apa-apa," ucap Thong.

KPK pada Rabu (4/3) juga telah memeriksa saksi Rahmat. KPK saat itu mengonfirmasi yang bersangkutan soal aliran uang yang diterima tersangka Nurhadi.

Sementara untuk saksi Subhannur dan Thong Lena juga dipanggil pada Rabu (4/3) lalu, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan ulang hari ini.

Baca juga: KPK segel belasan kendaraan mewah geledah villa milik Nurhadi

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya.

Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.

KPK pun juga telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: ICW soroti kemungkinan persidangan in absentia Harun dan Nurhadi

Baca juga: KPK menggeledah dua tempat untuk memburu Nurhadi

Baca juga: Adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi dicecar soal aliran uang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020