Pontianak (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, dalam sidang pembacaan putusan Selasa (10/3), menyatakan bebas kepada tiga peladang yang merupakan terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang yang juga bertindak sebagai Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dian Wardi Haskori dalam pembacaan putusan menyatakan bebas terhadap tiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut seperti yang diperkirakan sebagai pembakaran lahan.

Baca juga: Ratusan warga unjuk rasa tolak proses hukum peladang sebabkan Karhutla

Dalam putusan sidang yang dibacakan tersebut, Brelly Juniar DWH juga menyatakan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan serta alat bukti seperti korek api dan parang dikembalikan kepada terdakwa.

"Keputusannya bebas, penuntut umum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke MA melalui pengadilan negeri Bengkayang," ujarnya.

Lanjut Brelly Juniar, perkara ini menjadi peringatan agar ke depan lebih berhati-hati dan tidak sembarangan melakukan pembakaran lahan, harus lebih sesuai dengan undang-undang.

"Perkara ini sudah selesai, dan kami memperingati dalam arti yang diperkenankan untuk dibakar. Karena undang-undang ini sudah bijak di satu sisi ingin mempertahankan kualitas lingkungan hidup, dan tidak boleh sembarangan. Kalau untuk kasus ini karena sudah memenuhi azas kearifan lokal," kata dia.

Baca juga: Komisi IV DPR akan ke Sintang jenguk enam peladang terdakwa karhutla

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Onesiforus menilai putusan hakim sudah bijak dalam kasus tersebut karena katanya ketiga tersangka tidak bersalah.

"Kami merasa bahwa pengadilan negeri Bengkayang sudah bijak mengambil keputusan karena kita tahu bahwa faktanya mereka tidak bersalah," katanya.

Sidang berjalan lancar dan damai, dengan dikawal oleh puluhan massa dari Aksi Solidaritas Anak Peladang atau massa bela peladang, serta dari pihak kepolisian dan TNI.

Sidang putusan hari ini menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa peladang yakni; Tenong dengan luas lahan 1,5 hektare asal Malosa, Kecamatan Lumar, Rifan dengan luas lahan 1,5 hektare asal Kecamatan Teriak, dan Sudimin 600 meter persegi asal kecamatan Bengkayang. Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang terpisah.

Baca juga: Warga Dayak Kalimantan Tengah desak polisi bebaskan peladang

Baca juga: Persatuan Peladang Tradisional Kalbar temui Menko Polhukam

Pewarta: Dedi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020