Penyidik tidak menahan tersangka karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sopir TransJakarta berinisial JW sebagai tersangka terkait tabrakan yang mengakibatkan dua kendaraan rusak berat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu.

Fahri mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Fahri menambahkan penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Sebelumnya, busway TransJakarta menabrak sebuah minibus di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3), menyebabkan kedua kendaraan mengalami rusak berat.

Salah satu dari penumpang mobil yang ditabrak TransJakarta itu yakni istri dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar, namun hanya menderita luka ringan.

Pengemudi mobil yang ditumpangi istri polisi jenderal bintang dua itu yakni MJ pun tidak mengalami luka serius.

Saat itu, Transjakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda tepatnya di persimpangan Silkar Kebayoran Lama diduga pengemudi kurang hati-hati sehingga menabrak mobil Pajero yang dikemudikan MJ.

"Saat itu mobil Pajero sedang berbelok dari selatan menuju timur," kata Fahri.

Baca juga: Transjakarta tembus satu juta penumpang per hari

Baca juga: Jasa Marga terapkan sistem satu arah pada Tol Trans Jawa

Baca juga: Pengendara dari Jakarta ke Trans Jawa meningkat 25 persen


Akibat kecelakaan tersebut, kaca depan bus Transjakarta pecah dan bumper depan ringsek.

Sedangkan Mitsubishi Pajero rusak pada bagian as roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek serta spion kiri patah.

Sementara itu, pihak Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan sanksi kepada JW yang diduga lalai mengemudikan moda transportasi massal itu.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo.

Nadia juga menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar seluruh pengemudi TransJakarta untuk selalu berhati-hati di jalan raya.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020