Jakarta (ANTARA) - KPK, Rabu, memanggil mantan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR, Pitoyo Subandrio, dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Subandrio diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Selama 2019, Waskita Beton Precast capai kontrak baru Rp7,03 triliun

KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk Rachman, yakni tiga karyawan PT Waskita Karya masing-masing Ebo Sancoyo, Feri Purwandi, dan Tunggul Rajagukguk, dua pegawai PT Yasa Patria Perkasa masing-masing Bambang Wahyudi dan M Wastajib, Rena Melati swasta, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Yuly juga merupakan tersangka lainnya dalam kasus itu, namun KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Rachman, Siregar, dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya

Sebagian dari pekerjaan itu diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Baca juga: KPK panggil mantan Kepala Proyek JORR kasus subkontraktor fiktif

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rachman dan Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Baca juga: KPK panggil Kadiv Infra III Waskita Karya kasus subkontraktor fiktif

14 proyek itu antara lain proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir di Bekasi, Jawa Barat, proyek Kanal Banjir Timur Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek tol Cinere-Jagorawi Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek jalan layang Tubagus Angke, Jakarta, proyek jalan layang Merak-Balaraja, Banten, proyek jalan layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jalan Lingkar Luar Jakarta seksi W 1, Jakarta, proyek tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca juga: KPK panggil Direktur PT Waskita Realty Tri Hartanto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020