Jakarta (ANTARA) - Dua pengedar sabu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial DS dan DR dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy membenarkan bos besar kedua tersangka itu adalah narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas di Purwakarta, Jawa Barat.

"Iya, tapi atasnya mengendalikan dari lapas di wilayah Purwakarta," ujar Ardhy di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pabrik sabu di Jakarta Utara dikendalikan dari penjara
Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap penghuni indekos jadi kurir narkoba


Kelompok mereka sudah berkali-kali mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Ia mengatakan awalnya timnya menangkap kurir sabu yang membawa 0,48 gram paket sabu di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, seorang kurir lainnya tengah menunggu. Polisi kemudian meringkus satu pelaku lagi.

"Saat mobilnya digeledah, kami temukan satu kilogram sabu kualitas dari Cina. Selain itu satu orang lainnya tertangkap tengah memakai narkoba tersebut," kata Ardhy.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020