Pengawas Perikanan harus mampu membina nelayan agar menjadi pelaut yang benar dan mengelola laut dengan baik
Bandung (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus meningkatkan kemampuan Pengawas Perikanan baik untuk mendeteksi dini pelanggaran, juga membina dan melindungi serta menjadi sahabat nelayan Nusantara.

"Pengawas Perikanan harus mampu menjadi pelindung dan sahabat bagi nelayan Indonesia. Pengawas Perikanan harus mampu membina nelayan agar menjadi pelaut yang benar dan mengelola laut dengan baik," kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP, Drama Panca Putra dalam siaran pers yang diterima di Bandung, Rabu.

Baca juga: KKP akan tingkatkan kesejahteraan awak kapal pengawas perikanan

Lebih lanjut, Drama menjelaskan bahwa Pengawas Perikanan memiliki peran strategis untuk melaksanakan kebijakan pembinaan terhadap nelayan.

Hal tersebut, lanjutnya, karena mereka berinteraksi secara langsung pada saat nelayan berangkat melaut, pada saat melakukan operasi maupun saat kembali dari laut.

Aparat Pengawas Perikanan, ujar dia, adalah garda terdepan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pun disiapkan secara maksimal untuk memiliki kemampuan mendeteksi dini pelanggaran.

Baca juga: KKP beri penghargaan lima kapal pengawas perikanan berkinerja terbaik

"Pengawas Perikanan merupakan aparat yang oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, diberikan kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan," jelas Drama.

Dengan kewenangan tersebut, serta kebijakan yang lebih mendorong langkah pembinaan terhadap nelayan, maka Pengawas Perikanan harus memiliki kemampuan yang baik untuk mendeteksi potensi pelanggaran pada saat melakukan pemeriksaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan maupun hasil tangkapan.

Drama tidak menampik bahwa banyak potensi pelanggaran yang terjadi oleh nelayan-nelayan Indonesia baik yang terkait dengan praktik manipulasi ukuran kapal seperti mark down, modifikasi alat penangkapan ikan, pengoperasian alat penangkapan ikan yang merusak maupun praktik pelanggaran lainnya.

Baca juga: Jepang resmi hibahkan kapal pengawas Hakurei Maru untuk Indonesia

"Kami juga menyadari tentu ini bukan hal yang mudah, tetapi dengan membekali kemampuan teknis ini kepada aparat di lapangan, paling tidak ada sistem deteksi dini yang bisa dijalankan, adapun yang terkait dengan tindak lanjut tentu kita memerlukan dukungan dari unit kerja dan instansi terkait lainnya," papar Drama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kapal perikanan tahun 2019, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, melalui Pengawas Perikanan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 25.897 unit.

Jumlah itu dengan rincian 8.646 unit kapal merupakan kapal perikanan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan 17.251 unit kapal yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: KKP tambah dua unit kapal pengawas di Laut Natuna dan Selat Malaka

Dari jumlah tersebut 23.895 unit kapal perikanan atau 92,26 persen dinyatakan patuh baik dari sisi persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis.

Sebagaimana diwartakan, pengamat kebijakan kemaritiman Abdul Halim menyatakan KKP perlu memperjelas perannya terkait upaya sinergi dan kolaborasi dalam mengawasi kawasan kelautan nasional.

"Menteri Kelautan dan Perikanan mesti lebih jelas berkenaan dengan instansi di bawah KKP yang bakal menangani urusan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Apakah diserahkan kepada Ditjen PSDKP atau Satgas 115 (Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal)," kata Abdul Halim.

Menurut dia, hal itu penting untuk diketahui secara luas agar tidak ada potensi terjadinya pembuangan anggaran secara cuma-cuma tanpa kejelasan target.

Selain itu, Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengemukakan, kejelasan tersebut akan membuat strategi pengawasan jauh lebih terencana dan tepat guna dalam penggunaan anggarannya.

Baca juga: KM Orca 04 amankan delapan rumpon ilegal di Laut Timor

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020