Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan batas waktu 60 hari kepada Riau Airlines untuk menanggapi hasil audit yang menemukan dugaan penyimpangan dana pembelian pesawat di maskapai daerah itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Riau, Eko Sembodo, dalam Rakor Gubernur dan Bapati/Walikota bersama Muspida se-Riau di Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis.

"Kami meminta Riau Airlines segera menindaklanjuti hasil audit BPK sebelum waktu yang diberikan habis," katanya.

Menurut Eko Sembodo, tindak lanjut yang harus dilakukan Riau Airlines adalah memberi tanggapan kepada BPK apakah setuju atau tidak setuju terhadap hasil audit dan melengkapinya.

Hal tersebut merupakan hak dari pihak yang diaudit sesuai dengan Pasal 14 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, maka perusahaan harus memberikan alasan disertai bukti-bukti yang kuat," ujarnya.

Apabila laporan tersebut tidak ditanggapi ataupun alasan penolakan tidak kuat, maka BPK akan melaporkan ke instansi hukum mengenai unsur pidana.

"Apabila ditemukan unsur pidana, BPK akan melaporkannya ke instansi berwenang untuk menindaklanjuti secara hukum," katanya.

Sebelumnya, BPK Riau menyatakan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pembelian tiga pesawat jenis Fokker 50 dan BAe Avro RJ-100 pada akhir Februari lalu.

BPK menilai pada proses pembelian pesawat tersebut, maskapai BUMD yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov Riau itu belum memiliki kebijakan akuntansi sebagai pedoman baku dalam pencatatan transaksi penyusunan laporan keuangan.

Riau Airlines juga dinilai belum memiliki pedoman pengadaan barang dan jasa yang baru, sesuai Keppres No 80/2003.

BPK menilai ada ketidakwajaran pada harga pembelian tiga unit Fokker 50 pada tahun 2007 senilai Rp82,1 miliar.

Indikasi adanya penggelembungan harga (mark up) ini sebenarnya juga pernah diungkapkan oleh jajaran manajemen Riau Airlines sendiri saat seluruh manajemen mogok kerja Agustus 2008. Berdasarkan perhitungan dari akuntan independen Riau Airlines saat itu, harga tiga pesawat seharusnya sekitar Rp76 miliar.

Tiga pesawat tersebut dibeli Riau Airlines untuk menambah dua pesawat sewa yang telah ada. Tiga Fokker 50 tersebut merupakan pesawat bekas PT Trans Wisata Air (TWA) milik Tomy Winata, sebelum akhirnya dibeli seharga Rp82,1 miliar.

Pesawat itu dibeli dengan dana pinjaman dari Bank Muamalat sebesar Rp60 miliar.

Sementara untuk pembelian BAe Avro RJ-100, BPK menemukan ketidakwajaran dalam nilai kontrak leasing terhadap pembelian dua unit RJ-100 pada 2008.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009