Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan rutin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk layanan SIM Keliling agar masyarakat tidak kesulitan untuk memperpanjangnya.

Layanan yang tersedia mulai 08.00- 14.00 WIB itu tersedia di lima lokasi yakni : 

Pertama, kawasan Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, tepatnya berada di seberang Lapangan Banteng.

Selanjutnya di Jakarta Barat, memang sering kali berada di pusat perbelanjaan dan hari ini layanan tersedia di pusat perbelanjaan LTC Glodok.

Ketiga, layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan tersedia seperti biasanya di depan Kampus Trilogi Kalibata.

Sesudah itu, untuk wilayah Jakarta Timur sama di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Terakhir layanan SIM Keliling di Jakarta Utara terdapat di depan Pos BPL Pluit Jembatan Tiga.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan A dan C. Sedangkan untuk pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot.

Warga harus membawa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, Fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta bentuk fisiknya dan bukti cek kesehatan untuk mendapatkan layanan dari petugas SIM Keliling.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020