Sekarang satu UMKM, cukup pakai satu QR Code yaitu QRIS. Tapi bisa diakses semua aplikasi pembayaran digital, misalnya OVO, Link, Go Pay dan sebagainya,
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 25 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Riau sudah menerapkan sistem pembayaran non tunai menggunakan aplikasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepri, Musni Hardi K. Atmaja menyebutkan bahwa QRIS merupakan standar QR Code yang dikeluarkan BI untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

"Sekarang satu UMKM, cukup pakai satu QR Code yaitu QRIS. Tapi bisa diakses semua aplikasi pembayaran digital, misalnya OVO, Link, Go Pay dan sebagainya," ujar Kepala BI Kepri di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Bank Indonesia: QRIS alternatif pembayaran kekinian

Menurut Husni, QRIS merupakan alternatif transaksi pembayaran kekinian masyarakat dengan memanfaatkan inovasi teknologi. Namun, masyarakat juga masih bisa membayar dalam bentuk uang tunai (cash).

Kelebihan QRIS, kata dia, masyarakat lebih mudah dan aman melakukan pembayaran digital ketika berbelanja di mana saja, dengan catatan pedagang memiliki aplikasi QRIS tersebut.

"QRIS diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan khususnya di Kepri," tuturnya.

Lanjut dia, dengan memakai QRIS, pembayaran apa saja akan langsung masuk ke rekening pedagang. Sehingga, para pedagang bisa memonitor cash flow melalui rekeningnya.

"Karena rekening pedagang ada di bank, tentu ini juga akan mempermudah perbankan memonitor cash flow UMKM. Harapannya, pihak bank bisa melakukan assessment guna meningkatkan kapasitas pedagang, misalnya memberikan pinjaman," tuturnya.

Baca juga: BI ingin percepat digitalisasi sistem pembayaran UMKM via QRIS

Husni juga mengimbau seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sebelumnya sudah menggunakan QR Code, segera mengkonversi ke QRIS.

"Per Januari 2020, QRIS sudah wajib digunakan semua PJSP. Bagi yang tidak, sanksinya bisa mulai dari yang ringan atau sistemnya dimatikan. Bisa juga pencabutan izin usaha," tegas Husni.

Sementara itu, untuk perbankan di wilayah Kepri yang sudah mendapat izin menggunakan QRIS yaitu ada 28 bank, meliputi 19 bank dan 9 non bank.

"Kalau bank/non bank yang lain juga ingin menggunakan QRIS, harus mengurus izin dulu ke Bank Indonesia," sebut dia.


 

Pewarta: Ogen
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020