Jakarta (ANTARA) - Indonesia tercatat telah menolak masuk sebanyak 126 Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah pintu masuk sejak 6 Februari-10 Maret 2020 terkait wabah COVID-19.

Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting dalam konferensi pers terkait COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan sejak 6 Februari sampai 10 Maret 2020, pihaknya sudah menolak 126 WNA yang berasal dari berbagai negara untuk bisa masuk ke Indonesia.

“Yang sudah ditolak 126 orang dari beberapa tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Jhoni Ginting.

Baca juga: WNA pasien COVID-19 yang meninggal punya riwayat penyakit berat

Baca juga: Pemerintah disarankan perluas pembatasan WNA demi perangi corona

Baca juga: Singapura kenakan biaya perawatan COVID-19 untuk WNA


Ia merinci pada 8 Februari 2020 sebanyak 82 WNA ditolak masuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dan 11 WNA lainnya pun ditolak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Berlanjut pada 13 Februari 2020 penolakan masuk terhadap WNA juga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kepada seorang warga negara Singapura, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 3 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta 2 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda Surabaya 5 orang (3 China, 1 Singapura, dan 1 Inggris), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Medan 5 WNA dari China, dan Pelabuhan Batam Center 1 WNA asal Malaysia.

“Pada 14 Februari 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak lagi 4 WNA masuk,” katanya.

Kemudian pada 15 Februari 2020 seorang WNA dari Malaysia ditolak masuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Sementara pada 5 Maret 2020 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta menolak 3 WN China dan 2 WN Irlandia. Pada 8 Maret 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Medan menolak 1 WN Korea Selatan dan 1 WN Italia.

Lalu pada 9 Maret 2020, Pelabuhan Batam Center kembali menolak masuk 1 warga negara Singapura.

Secara keseluruhan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menolak masuk 89 WNA dari berbagai negara meliputi China 1, Rusia 12, Rumania 1, Brazil 6, Selandia Baru 3, Armenia 3, Ukraina 9, Inggris 4, Maroko 2, Kazakhstan 7, Amerika Serikat 11, Ghana 1, Australia 2, Austria 1, Kanada 6, Uzbekistan 1, Jerman 1, Prancis 1, Spanyol 2, India 1, Italia 1, Kyrgyz Rep 4, Turki 1, Chili 1, Tajikistan 1, Peru 1, Swedia 1, Moldova 1, Malaysia 1, Mesir 1, dan Thailand 1.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta total menolak 22 WNA masuk yang berasal dari China 7, Malaysia 3, Irlandia 2, Mali 1, Australia 2, Ghana 1, Jepang 1, India 1, Thailand 1, Amerika 1, dan Yaman 1.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Medan telah menolak 7 WNA masuk berasal dari China 5, Korea Selatan 1, dan Italia 1.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda Surabaya menolak 5 WNA masuk meliputi China 3, Singapura 1, dan Inggris 1.

Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menolak seorang warga negara Singapura untuk masuk.

Di sisi lain Pelabuhan Batam Center telah menolak masuk 2 WNA terdiri dari Malaysia 1 dan Singapura 1.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020