Kuta (ANTARA News) - Sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Andy N Sommeng menegaskan, pengelola mal atau pertokoan yang mengizinkan penyewa ruangnya menjual perangkat lunak bajakan bisa ikut dituntut dan diajukan ke pengadilan.
"Pasal berlapis, pasal 55 dan 56 KUHP, dapat dikenakan untuk pelaku pembantu. Ini yang belum disadari para pengelola mal dan pertokoan. Kami terus kampanyekan hal ini ke berbagai pihak, juga kepada penegak hukum," katanya kepada ANTARA, di kawasan Kuta, Bali, Jumat.
Sommeng yang juga Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, menyatakan, pemakaian, penjualan, hingga praktik penggandaan perangkat lunak bajakan ini sudah sangat mengkhawatirkan di Indonesia.
Kalau pengelola mal dan pertokoan sadar bahwa lokasinya menjadi aktivitas bisnis ilegal, pasti mereka akan menjaga betul kemurnian aktivitas bisnis mereka dari kemungkinan yang tidak diinginkan dari sisi hukum.
Pemerintah, katanya, sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kapasitas tentang sosialisasi masalah ini. Hal itu juga diperkuat dengan aktivitas penyapuan, pemberangusan, sampai penangkapan para pelaku pembajakan.
Di Indonesia, diketahui kawasan perdagangan komputer Glodok, Jakarta Pusat, menjadi surga aktivitas pembajakan perangkat lunak ini. Barang dagangan ini menyebar ke seluruh Indonesia melalui satu jaringan yang rapi dan terorganisasi baik.
"Banyak yang bilang, pakai perangkat lunak legal itu mahal. Tidak juga, karena banyak perangkat lunak yang cocok dengan keperluan yang bisa dibeli secara legal dengan harga murah. Jadi tidak kena alasan tentang harga itu," katanya.
Tim nasional itu menemukan kenyataan, akibat pembajakan perangkat lunak komputer telah merugikan negara tidak saja dari uang yang bisa diperoleh dari pajak. Terlebih lagi, banyak pembangun jaringan komputer dan sistem informatika dalam negeri yang dirugikan.
"Banyak sekali kerugiannya, banyak pembangun sistem kita yang dirugikan. Padahal karya anak bangsa ini tidak kalah unggul dan harga produknya sangat murah sekali. Sudah murah begitu, masih juga dibajak," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Murah, Mudah dan Legal.
Pemakaiannya hampir sama kok dengan windows gak begitu sulit.
So kalau ada yang legal kenapa pake yang illegal. Untuk keterangan lebih lanjut hub saya ya, thx.
Saya yakin pengelola mal pasti sudah mengeluarkan aturan bahwa para tenant dilarang melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dinegara ini. Artinya kalau ada yang menjual software bajakan ya tanggung jawab mereka sendiri.