Jakarta (ANTARA) - Muhtar Ependy yang merupakan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp16,427 miliar dan 816.700 dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi serta tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan gabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Muhtar Ependy dituntut 8 tahun penjara terkait suap Akil dan TPPU

Baca juga: Muhtar Ependy didakwa terima suap dan lakukan pencucian uang

Baca juga: KPK tahan Muhtar Ependy,orang dekat Akil Mochtar


Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Muhtar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Muhtar disebut menerima suap dari Romi Herton selaku calon nomor urut 2 Pilkada Kota Palembang 2013 Romi Herton-Harno Joyo.

Romi dan pasangannya lalu mengajukan keberatan ke MK dan Akil Mochtar ditetapkan menjadi ketua panel bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Romi kemudian meminta tolong kepada orang dekat Akil, yaitu Muhtar Ependy. Selanjutnya Muhtar Ependy menyampakan permintaan Romi kepada Akil yang dijawab Akil agar Romi menyiapkan sejumlah uang dan disanggupi oleh Romi.

Uang diberikan secara bertahap, yaitu pada 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang sebesar Rp11,395 miliar, 316.700 dolar AS dan Rp32 juta kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta, sedangkan sisanya Rp5 miliar akan diserahkan setelah permohonan kebaratan atas hasil Pilkada Kota Palembang diputus MK.

Uang sebesar 316.700 dolar AS tersebut oleh Muhtar Ependy pada 18 Mei 2013 diserahkan ke Akil Mochtar di rumah Akil di Pancoran dan diterima Daryono dengan perintah agar ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada putusan sengketa Pilkada Kota Palembang pada 20 Mei 2013 Akil Mochtar membatalkan hasil perhitungan suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dan mengoreksi perolehan suara yaitu pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania mendapat suara 316.896, sedangkan pasangan Romi Herton-Harno Joyo mendapatkan suara 316.919 sehingga Romi pun memenangkan Pilkada Kota Palembang tersebut.

Selanjutnya pada 20 Mei 2013 Muhtar juga menyuruh Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp3,866 miliar ke Akil melalui rekening CV Ratu Samagat.

Beberapa hari setelah putusan, Muhtar menemui Romi di kota Palembang dan menerima sisa Rp2,5 miliar, sedangkan sisanya diminta untuk dikirim ke PT Promic Internasional atas nama istri Muhtar, Lia Tri Tirtasari.

Selanjutnya sisa uang yang diterima Muhtar dari Romi Herton terkait perkara Pilkada Kota Palembang di MK sejumlah Rp12,56 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi Muhtar.

Sedangkan terkait penerimaan hadiah dari Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni berawal dari gugatan pilkada yang diajukan oleh Bupati Empat Lawang Petahana Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah ke MK pada 17 Juni 2013 karena kalah dari pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi.

Gugatan itu kemudian ditangani oleh Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota hakim panel bersama Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai hakim anggota.

Dalam dua kali pertemuan keduanya, Muhtar pun menjanjikan bahwa Budi pasti akan menang karena akan dibantu oleh Akil Mochtar.

Lewat Muhtar, Akil meminta uang sejumlah "10 mpek-mpek" yang maksudnya adalah Rp10 miliar. Uang akan diserahkan melalui Wakil Pimpinan Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta benama Iwan Sutaryadi. Atas permintaan Muhtar itu, Budi menyetujuinya dan menyampaikan bahwa akan mengantarkan uang tersebut adalah Suzana Budi Antoni.

Uang Rp10 miliar diberikan kepada Iwan pada 5 Juli 2013 melalui Suzana dalam dua koper di Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta. Namun beberapa hari kemudian, Muhtar menyampaikan permintaan Akil kepada Budi Antoni Aljufri bahwa Akil Mochtar meminta tambahan uang sebesar Rp5 miliar.

Kemudian Budi Antoni Aljufri meminta Suzana Budi Antoni untuk memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp5 miliar kepada Muhtar Ependy dan meminta bantuan Fauzi untuk menyerahkan uang tersebut kepada Muhtar dengan cara dititipkan ke Iwan Sutaryadi.

Muhtar lalu mengambil uang itu pada 17 Juli 2013 yang terbungkus dalam kardus dan diserahkan ke Akil Mohtar di di rumah dinas Ketua MK RI Jl. Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta Selatan sedangkan sisanya sebesar Rp5 miliar disetorkan oleh Iwan secara bertahap ke rekening tabungan Muhtar Ependy.

Hasilnya, pada 31 Juli 2015, Akil membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dan menjadikan pasangan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah memenangi pilkada dengan mendapat 63.027 suara.

Menurut hakim, Muhtar Ependy mendapatkan total keuntungan Rp17,6 miliar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Muhtar didakwa melakukan pencucian uang, yaitu dengan menitipkan uang keseluruhan Rp21,427 miliar dan 816.700 dolar AS kepada Iwan Sutaryadi, menempatkan uang sejumlah Rp4 miliar di BPD Kalbar, mentransfer uang sejumlah Rp3,866 miliar dari rekening di BPD Kalbar ke rekening CV Ratu Samagat.

Selanjutnya menempatkan uang keseluruhan berjumlah Rp11,093 miliar, mentransfer uagn seluruhnya berjumlah Rp7,38 miliar, membelanjakan atau membayarkan bahan baju hyget 5 juta pieces dengan harga Rp500 juta, pembelian kendaraan bermotor roda empat sejumlah 25 unit, kendaraan bermotor roda dua sejumlah 31 unit seharga Rp5,326 miliar.

Kemudian pembelian tanah di kabupaten Bengkayang seharga Rp1,2 miliar tanah di Sukabumi Rp50 juta, tanah dan bangunan di Kemayoran Rp1,35 miliar, 1 bangunan di Cempaka Putih senilai Rp3,5 miliar dan tanah di Kebumen senilai Rp217 juta dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu Rp1 miliar.

Terhadap vonis tersebut, Muhtar Ependy masih melakukan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding," kata jaksa Muhammad Wiraksanjaya.

Muhtar Ependy adalah terpidana sejak 5 Maret 2015 yang sedang menjalani vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020