Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melarang penyelenggaraan rapat di ruang tertutup demi menghindari penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

"Larangan sudah diberlakukan. Awal Februari sudah diinstruksikan kurangi acara rapat besar dalam ruangan tertutup," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis.

Pemerintah Kota, ia mengatakan, menyarankan penyelenggara untuk menggelar rapat besar di tempat terbuka dengan aliran udara bebas.

Wali Kota juga menganjurkan warga Batam rutin berolahraga dan mengonsumsi makanan dengan gizi cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar terhindar dari penularan penyakit seperti COVID-19.

"Sering olahraga, jemur di matahari. Penyakit di tubuh akan mati kalau daya tahan tubuh kuat," kata dia.

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kasus yang dikonfirmasi sebagai COVID-19 di Kota Batam.

Orang-orang yang menjalani proses karantina karena diduga tertular COVID-19 dari warga negara Singapura yang terserang COVID-19 semuanya telah dinyatakan bebas infeksi virus corona.

Baca juga:
14 warga Batam yang dikarantina negatif COVID-19
Batam dapat bantuan alat pendukung penanganan COVID-19 dari Singapura

​​​​​​

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020