Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Provinsi Papua akan membentuk satuan tugas pengawasan partisipatif guna mengantisipasi mobilisasi massa dari Kota Jayapura dan kabupaten saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Keerom pada 23 September nanti.

"Belajar dari pengalaman pemilu 2019 lalu adanya dugaan mobilisasi massa untuk memenangkan kelompok-kelompok atau individu-individu tertentu pada 2019," kata Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin di Jayapura, Kamis.

Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya berinisiatif bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Jayapura dan Bawaslu Kabupaten Keerom, akan membentuk satgas pengawasan partisipatif.

Lanjut dia, yang terlibat didalam satgas ini adalah Bawaslu Kabupaten Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura, Bawaslu Kabupaten Keerom, koalisi kampus, Gakumdu, aparat kepolisian yakni Polres Keerom, dan tokoh masyarakat setempat.

Dia mengatakan, yang terpenting dalam satgas pengawasan partisipatif ini sebenarnya adalah keterlibatan masyarakat. Penyelenggara pemilu tidak mampu untuk melakukan pengawasan.

Menurut dia, yang paling penting adalah bagimana melibatkan masyarakat setempat dimana berbatasan antara Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dengan Kabupaten Jayapura.

"Mereka harus dilibatkan secara aktif yang jelas pasti sosialisasi terkait dengan aturan-aturan tindak pidana pilkada sehingga masyarakat tidak mudah terhasut mau mengikuti keinginan-kenginan kelompok atau orang tertentu untuk mau melakukan pencoblosan," ujarnya.

Nah bertolak dari ini, kata dia, untuk itu perlu penguatan basis di batas-batas kampung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Keerom. Kemudian, mengajak masyarakat terlibat di dalam pengawasan partisipatif.

"Minimal pada hari H nanti melakukan pengawasan, paling tidak kelompok-kelompok ini tahu bahwa ini bukan masyarakat Keerom, orang kampung pasti mengenal masyarakat asing," katanya.

Ia mengemukakan, tentunya Bawaslu Kabupaten Jayapura dan Bawaslu Kota Jayapura meskipun tergabung juga dalam Satgas Partisipatif ini tidak bisa mengambil peran untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

"Yang punya peran untuk melakukan penindakan adalah Bawaslu Kabupaten Keerom dan Gakumdunya yang berperan aktif melakukan tindak pidana disana. Kami Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Kabupaten Jayapura hanya membantu supaya tidak boleh ada mobilisasi massa ke Keerom," ujarnya.

Ia menambahkan, jika kedapatan ada pelanggaran maka yang menindak itu adalah Polres setempat dan Gakumdu Keerom.

Baca juga: Bawaslu peringatkan ASN tetap netral pada pilkada 2020

Baca juga: Bawaslu temukan KTP Panwascam masuk dukungan kandidat

Baca juga: Waktu laporan pelanggaran dirasa singkat, Bawaslu Karimun gugat ke MK

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020