Padahal pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rata-rata 35 persen pada tahun lalu dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC) menemukan sejumlah merek rokok dijual murah atau di bawah harga jual semestinya, di Jakarta.

"Betul, mereka (pedagang) mengaku menjual harga rokok di bawah banderol berdasarkan harga agen. Artinya, fakta ini menunjukkan bahwa harga jual rokok di pasaran memang tidak setinggi yang diberitakan selama ini," kata Ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC), Muhammad Joni dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Ia memberikan contoh, pada sebuah toko di Jakarta Selatan, harga sebungkus rokok yang seharusnya dibanderol Rp20 ribu, ternyata dijual Rp14 ribu.

Sementara itu di Jakarta Timur, katanya, ada rokok yang harga banderolnya seharusnya Rp34 ribu, tetapi dijualnya hanya Rp27 ribu.

Padahal, kata dia, pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rata-rata 35 persen pada tahun lalu dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

"Artinya, kebijakan itu belum mampu menekan peredaran rokok murah di pasaran," kata anggota Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional Pengendalian Tembakau ini.

Secara tidak langsung, tegas Joni, harga jual rokok yang jauh lebih murah ketimbang banderol bertentangan dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

"Maraknya rokok murah di pasaran membuat produk adiktif ini mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kalangan anak-anak dan remaja sebagai generasi bangsa. Jika harga rokok masih murah, saya khawatir tingkat prevalensi merokok di Indonesia makin sulit diturunkan," katanya.

Baca juga: FPKS DPR nilai harga rokok di Indonesia terlalu murah

Baca juga: Ekonom: Keliru memandang harga rokok Indonesia murah

Baca juga: Bea Cukai: Harga rokok Indonesia tidak murah


Aneh
Secara terpisah, peneliti demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan sebelumnya menilai, praktik rokok murah di bawah harga banderol merupakan keanehan tersendiri.

Menurut dia, hal ini akan mengurangi efektivitas dari kenaikan harga rokok yang awalnya bertujuan menurunkan konsumsi produk tembakau tersebut.

"Ini bukti bahwa perusahaan rokok akan selalu mencari celah kebijakan agar harga rokoknya lebih murah," ujarnya.

Oleh karena itu, Abdillah menilai pemerintah seharusnya menghilangkan kebijakan yang memungkinkan rokok dijual lebih murah.

"Pemerintah dan perusahaan rokok mestinya bekerja sama dalam pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia," demikian Abdillah.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020