Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran berhasil meringkus sebanyak 66 tersangka selama Operasi Antik Menumbing yang berlangsung selama 12 hari sejak 24 Februari 2020.

"Sebanyak 66 tersangka, dua di antaranya perempuan, tersebut berasal dari 51 kasus yang berhasil kami ungkap," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Kamis.

Dari sebanyak 66 tersangka tersebut, sebanyak 10 orang hasil penindakan Polda Babel, sedangkan lainnya berasal dari polres jajaran, yaitu Polres Pangkalpinang ada tujuh tersangka, Polres Bangka sebanyak 17 tersangka, Polres Bangka Barat sembilan tersangka, Polres Bangka Tengah lima tersangka, Polres Bangka Selatan sembilan tersangka, Polres Belitung enam tersangka dan Polres Belitung Timur tiga tersangka.

Menurutnya, jumlah pengungkapan kasus pada 2020 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada 2019 sebanyak 62 kasus.

"Namun jika dilihat dari jumlah tersangka, pada 2020 cukup bagus, karena dari 51 kasus, 27 kasus dilakukan oleh bandar dan pengedar narkoba, kalau tahun sebelumnya lebih banyak dari penggunanya," katanya.

Sementara jika dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, kuantitas serta kualitas tahun ini juga lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu, baik itu sabu-sabu, maupun ganja.

Dikatakannya, dalam Operasi Antik Menumbing 2020 ini, jajarannya menitikberatkan di beberapa lokasi yang rawan tindak kejahatan, khususnya jalur peredaran narkoba.

"Dalam operasi ini kami lebih banyak melakukan di daerah pelabuhan, tempat-tempat hiburan malam, lingkungan tempat kerja, tempat pendidikan, termasuk ke tempat-tempat jasa pengiriman, serta tempat berkumpul anak muda," katanya.

Baca juga: Polda Babel ungkap 36 kasus pencurian

Baca juga: Penertiban di tambang liar Bukit Menumbing

Baca juga: Polisi Bangka Barat kembangkan penyidikan kasus tambang liar

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020