Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Yusuf Erwin Faisal dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Tim Penuntut Umum karena menerima suap Rp5 miliar yang kemudian dibagi ke sejumlah anggota DPR dalam kegiatan alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dan menerima sejumlah uang dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim penuntut umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, juga menuntut pembayaran denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Berkaitan alih fungsi hutan lindung, jaksa menyatakan Yusuf telah menerima cek yang ditujukan agar DPR memberi rekomendasi permohonan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Saat menjadi Ketua Komisi IV, bersama anggota DPR Sarjan Tahir dan anggota DPR lainnya, YUsuf melakukan serangkaian pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili pengusaha Chandra Antonio Tan dan Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi/Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Sofyan Rebuin.

Pada Oktober 2006, Sarjan Tahir menerima Rp2,5 miliar dalam bentuk cek dari pengusaha Chandra Antonio Tan di gedung DPR.

Menurut penuntut umum, uang itu dibagi-bagi kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR, yaitu Yusuf Erwin Faisal sebesar Rp275 juta, Sarjan Tahir (Rp150 juta), Hilman Indra (Rp175 juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), Fachri Andi Laluasa Rp175 juta, Maruahal Silalahi (Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta).

Kemudian Suswono (Rp170 juta), Mindo Sianipar Rp100 juta), Marjono (Rp50 juta), I Made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja` (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta), Ciptowardoyo (Rp50 juta), Indria Oktamuaya (Rp25 juta), Sumiati (Rp25 juta), Mufid Abusyairi (Rp25 juta).

Uang juga dibagikan kepada Al Amien Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), Faqih Khaeroni (Rp25 juta), Tri Setyowati (Rp50 juta).

Kemudian, Yusuf Erwin juga diduga menerima Rp500 juta dalam bentuk cek. Uang itu merupakan bagian dari Rp2,5 miliar tahap kedua yang diberikan oleh pengusaha Chandra Antonio Tan di hotel Mulia Jakarta pada Juni 2007.

"Uang itu juga dibagi-bagi ke beberapa anggota DPR RI," kata penuntut umum Riyono.

Anggota Komisi IV yang diduga menerima pembagian uang adalah Sarjan Tahir (Rp200 juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125 juta), Fachri Andi Laluasa (Rp235 juta), Suswono (Rp150 juta), Sujud Sirajuddin (Rp25 juta), Ishartanto (Rp50 juta), Imam Syuja` (Rp20 juta), Muchtaruddin (Rp25 juta), Nurhadi M. Musyawir (Rp25 juta).

Berdasar bukti dan keterangan sejumlah saksi, tim penuntut umum menyatakan Yusuf terbukti menerima cek yang berasal dari pengusaha Chandra Antonio Tan dan pejabat Pemprov Sumatera Selatan.

Tim penuntut umum menyatakan, Yusuf sebagai Ketua Komisi IV pasti mengetahui rencana dan maksud pemberian cek tersebut, bahkan menyetujunya padahal mengetahui anggota DPR dilarang menerima hadiah terkait jabatannya.

"Penerimaan itu berdasar kehendak terdakwa untuk menyalahi kewajiban dalam jabatannya," kata penuntut umum Siswanto.

Atas penerimaan uang itu, Yusuf pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

SKRT

Terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, jaksa menuntut Yusuf Erwin juga menerima suap, sebagian dari aliran dana Rp125 juta dan 220 dolar Singapura.

Pemberian itu berkaitan dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan Dephut. Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut.

Pemberian itu berasal dari Anggoro Wijoyo, pengusaha PT Masaro Radiokom yang menjadi rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT.

Tim JPU menyatakan, Yusuf telah menerima uang dari Anggoro Wijoyo yang disampaikan oleh David Angka Wijaya melalui Tri Budi Utami yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota Komisi IV. Yusuf sendiri menerima Rp105 juta dan 85 ribu dolar Singapura.

Untuk perbuatannya, Yusuf dijerat pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusuf dan tim penasihat hukum Sheila Salomo, akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya, namun Sheila menyatakan tuntutan tim penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009