Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menunjukkan komitmen dalam membangun desa dengan mengajak sejumlah lembaga yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta, Jumat.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Nota kesepahaman kedua, Gus Menteri, sapaan akrabnya, dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi tentang pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Selanjutnya, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang sinergi program bidang komunikasi dan informatika dalam rangka pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Gus Menteri dalam sambutannya mengakui bersyukur dengan acara nota kesepahaman ini karena Kemendes PDTT memang banyak jalin kerja sama dengan Kemenkumham, termasuk soal Koperasi.

"Tugas Kementerian Desa itu kecil tapi berat. Dari sisi skala memang desa tapi berat karena semuanya ada dan terjadi di desa," kata Gus Menteri dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Wamendes PDTT: Indonesia punya tiga keuntungan kompetitif absolut

Dikatakan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu urusan hukum di desa sangat membutuhkan sentuhan. Ia menuturkan jika dulunya kepala desa itu seumur hidup karena jabatan diberikan karena kearifan dan kebijaksanaan hingga akhirnya menyelesaikan semua persoalan termasuk persoalan hukum.

"Nah sekarang tidak bisa begitu. Semua persoalan diselesaikan ke ranah hukum," kata pria kelahiran Jombang itu.

Saat audiens dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada pemikiran menarik terkait penggunaan dana desa.

Gus Menteri mengilustrasikan jika penyimpangan di bawah Rp25 juta , diwajibkan mengembalikan dan diberikan peringatan pertama. Di bawah Rp50 juta, kades diskorsing atau dilakukan pembinaan serta pengembalian.

"Jika di atas Rp100 juta, suruh kembalikan dan dipecat. Ini hal yang menarik," kata Gus Menteri.

Pasalnya, jika di suatu desa yang jauh dari akses pelayanan hukum, maka ada penyimpangan Rp50 juta maka biaya yang proses hukum bisa 10 kali lipat dari objek kasusnya.

Baca juga: Wamen Desa PDTT: Anak muda energi penggerak perubahan desa

Namun yang paling penting, kata Gus Menteri, bukan penanganan tapi pencegahan. Untuk itu, Kemendes menggandeng sejumlah pihak bersama lakukan pencegahan.

Berkaitan nota kesepahaman dengan Kominfo, catatan Kemendes PDTT, ada 13 ribu desa yang belum miliki jaringan internet. Untuk itulah, Kemendes harus menggandeng Kominfo dam pihak lain sebagai solusi, termasuk dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang memang miliki jaringan.

"Insya Allah di satu sisi sudah ada solusi untuk penggunaan dana desa dilaksanakan dengan model cashless (digital)," kata Gus Menteri.

Kemudian, desa-desa di Indonesia diharapkan menjadi desa digital. BRI sanggupi untuk membantu mewujudkan target Kemendes PDTT itu.

Dengan BPIP, Kemendes sangat berharap desa miliki ketahanan. Desa diharapkan tidak dimasuki oleh paham toleransi dan radikalisme.

"Kami berharap intoleransi dan radikalisme tidak merambah desa karena itu kita butuh dukungan BPIP, " tambah Gus Menteri.

Termasuk, untuk membumikan Pancasila lewat budaya. Sebab pembangunan desa mesti dilakukan dengan bertumpu pada budaya.

"Jangan sampai kita bangun desa dengan melupakan akar budaya desa itu karena pasti akan bermasalah di masa mendatang," pesan Gus Menteri.***3***

Baca juga: Kemendes PDTT tingkatkan kompetensi pegawai
Baca juga: Wamendes PDTT: Dana desa tulang punggung kemajuan Indonesia
Baca juga: Kemendes PDTT dorong pengembangan desa digital

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020