UI juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19,
Depok (ANTARA) - Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro menyiapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di lingkungan kampus tersebut.

UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan PJJ mulai Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), lanjut Ari Kuncoro dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

UI juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19.

Ari mengatakan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi COVID-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.

Baca juga: Rektor UT: dengan pendidikan daring tidak ada alasan tidak kuliah

Ari mengemukakan seiring dengan diimplementasikannya PJJ, pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing.

"Mahasiswa karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas; dan selanjutnya akan dipantau," terangnya.

UI, lanjutnya tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi COVID-19.

Baca juga: Daerah 3T akan dijangkau pembelajaran jarak jauh, kata Menristekdikti

"Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan," ujarnya.

Rektor juga menegaskan bahwa UI menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.

Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 yang sebaik mungkin.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020