Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah memberikan izin pemeriksaan tiga jaksa yang diduga terlibat penjualan barang bukti 300 butir ekstasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, oleh pihak polisi.

"Jaksa Agung sudah mengeluarkan izin kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Kamis.

Jasman Pandjaitan mengatakan, izin pemeriksaan itu sebagai saksi dalam kasus penjualan barang bukti tersebut.

Terkait dengan pemeriksaan internal, ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa itu.

"Saat ini Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) masih menunggu hasil pemeriksaan oleh kejati," katanya.

Kasus itu bermula dari tertangkapnya anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Irfan dan pegawai lepas di Polsek Pademangan, Zaenanto.

Dari tangan Zaenanto didapati barang bukti berupa 100 butir ekstasi, kemudian diketahui Aiptu Irfan dan didapatkan barang bukti sebanyak 200 butir ekstasi yang ditemukan di kantornya.

Ketika diperiksa, Aiptu Irfan mengaku mendapatkan suplai barang dari Jaksa Ester yang memintanya menjual kembali barang bukti ekstasi tersebut dengan iming-iming satu unit telepon genggam.

Sebelumnya, Jamwas, Hamzah Tadja, menyatakan dirinya belum mengetahui adanya jaksa yang menjual ekstasi tersebut. "Nanti saya akan mengecek," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009