Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan meminta jajarannya meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19, melalui surat edaran yang antara lain mengenai ketentuan pemberlakuan sistem kerja, termasuk bekerja dari rumah.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo di Jakarta, Minggu, menyampaikan melalui Surat Edaran Nomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.

Baca juga: Anies imbau swasta siapkan SOP kerja dari rumah antisipasi Corona

Dalam poin a surat yang ditandatantani oleh Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut mengimbau pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Berikutnya, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah.

"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," jelas Agung Tri Prasetyo.

Baca juga: Cegah penyebaran corona, XL Axiata perketat aturan di lingkungan kerja

Agung menambahkan, pegawai yang melaksanakan kerja dari rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya.

Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, ujar dia, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya.

Kemudian untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.

Baca juga: IMF: Atasi COVID-19 secara efektif, perlu kerja sama internasional

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020