Jika Kementan telah terbitkan rekomendasi impor untuk memenuhi stok pangan yang kurang agar harga stabil, itu cukup baik.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah belum perlu menyusun skema darurat pangan akibat pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19, kata pengamat pertanian dari Universitas Hasanuddin Makassar Yunus Musa.

"Meskipun harus diantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga pangan tapi juga belum dapat masuk kategori darurat. Mayoritas komoditas pangan utama masih cukup dan harga aman," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia menambahkan Kementerian Pertanian (Kementan) tidak perlu sampai menyusun skema darurat pangan akibat COVID-19.

Apalagi, kata dia, Kementan telah menjamin stok pangan aman hingga Lebaran saat awal diumumkan ada dua warga Indonesia positif terinfeksi virus tersebut.

Baca juga: Dampak corona, pemerintah sanksi pedagang yang permainkan harga

Terkait dengan lonjakan harga beberapa komoditas pangan, kata dia, hal tersebut dapat dibenahi dengan koordinasi antarkementerian untuk pengendalian harga.

"Jika Kementan telah terbitkan rekomendasi impor untuk memenuhi stok pangan yang kurang agar harga stabil, itu cukup baik. Harga naik juga karena masyarakat melakukan borong massal sebab panik COVID-19," kata dia.

Sebelumnya, mencuat tuntutan dari kelompok pelaku pedagang pasar kepada pemerintah supaya dapat menyiapkan kebijakan darurat pangan akibat pandemi COVID-19 sehingga berimbas melejitnya harga beberapa komoditas pangan.

Selama beberapa pekan terakhir, komoditas pangan, seperti jahe, temulawak, kunyit, mengalami lonjakan harga yang tinggi karena kabar bahwa komoditas itu ampuh menangkal virus yang menyerang saluran pernafasan itu.

Kondisi itu berdampak pada komoditas lainnya yang ikut naik harganya, seperti gula putih, bawang merah, serta bawang putih. Kenaikan disebabkan permintaan yang tinggi tetapi minimnya ketersediaan.

Baca juga: Kadin: Stok pangan aman sambut Lebaran, masyarakat tak perlu panik
Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan Kemendag pastikan stok bahan pangan cukup

 

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020