Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan kesaksian dari pihak perbankan dalam sidang pembunuhan terhadap suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

 "Rencana kita akan hadirkan saksi dari pihak bank untuk mengungkap fakta benar-tidak Aulia ini memiliki hutang yang menjadi alasan dia membunuh," kata JPU Sigit Hendradi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dalam BAP, Aulia disebutkan memiliki hutang miliaran rupiah di sejumlah bank. Terlilit hutang menjadi motifnya melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.

Sidang perkara pembunuhan berencana tersebut dijadwalkan pukul 15.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Namun, Sigit belum bisa mengonfirmasi berapa saksi yang akan hadir mengingat adanya situasi darurat nasional penyebaran virus corona (COVID-19) apakah saksi tersebut akan hadir atau sidang tetap dilaksanakan.

"Masih belum (saksi), apalagi situasi darurat nasional begini, mudah-mudahan masih ada (saksi) yang bisa hadir," kata Sigit.

Baca juga: "Kaki tangan" Aulia Kesuma akui terima uang rencana pembunuhan
Baca juga: JPU hadirkan petugas Damkar sebagai saksi sidang Aulia Kesuma


Sidang terdakwa Aulia Kesuma bersama putranya Geovanni Kelvin telah bergulir sejak 10 Februari 2020 dipimpin majelis hakim Suharno dan dua hakim anggota Achmad Guntur serta Yosdi.

Aulia dan putranya didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ibu dan anak tersebut melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada Agustus 2019.

Dalam aksinya, Aulia tidak hanya dibantu oleh Kevin, tapi juga menyewa dua pembunuh bayaran serta dibantu tiga orang kaki tangannya.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan anak tersebut yang dibuat dalam tiga berkas terpisah. Namun, perkara ini masih menyisakan dua pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020