setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF menyebut MUI mengeluarkan fatwa wajib bagi umat Islam agar melakukan isolasi diri jika terpapar virus corona penyebab COVID-19.

"Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bagi umat Islam yang memiliki kewajiban shalat Jumat sementara terpapar corona agar menggantinya dengan shalat Dhuhur di kediamannya guna menghindarkan penularan bagi jamaah lain.

Baca juga: MUI keluarkan lima seruan untuk tangkal Covid-19
Baca juga: Borong persediaan karena virus corona, MUI sebut itu bentuk frustasi


Sementara shalat Jumat, kata dia, adalah wajib dilakukan berjamaah dan agar tetap berlangsung tanpa ada ancaman dari individu terpapar corona.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata dia.

Menurut dia, setiap orang wajib mengupayakan kesehatan dan menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan sakit.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," katanya.

Baca juga: Pemda diminta kolaborasi pentahelix tangani COVID-19
Baca juga: Ketua Gugus Tugas COVID-19: Kebijakan di daerah harus dikonsultasikan

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020