Penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona (COVID-19) juga sangat tepat
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Rapat Pimpinan MPR RI pada Senin (16/3) menegaskan kebijakan Presiden Joko Widodo memberi wewenang kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota menetapkan status daerahnya terkait wabah COVID-19 dan tidak melakukan lockdown sudah tepat.

Menurut dia Pemerintah juga diminta untuk tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional COVID-19.

"Penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona (COVID-19) juga sangat tepat," kata Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR RI di Jakarta, Senin.

Baca juga: MPR optimistis pemerintah mampu atasi permasalahan bangsa

Dia menilai pola pendekatan masalah seperti itu diyakini bisa dipahami dan diterima masyarakat sehingga suasana kondusif tetap terjaga.

Bamsoet mengatakan hingga Senin (16/3) pagi, jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menjadi 117 pasien, setelah petugas medis mendeteksi tambahan 21 pasien baru, 19 pasien baru terdeteksi di Jakarta, dan dua lainnya terdeteksi di Jawa Tengah.

Menurut dia wilayah atau kota sebaran pasien positif COVID-19 belum bertambah alias tetap sama, meliputi Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, Manado dan Pontianak. Hanya lima kota di Jawa dan tiga kota di luar Jawa.

Dia mengatakan berdasarkan jumlah kota sebaran pasien COVID-19, darurat nasional corona jelas tidak relevan dan tidak ada urgensinya.

"Sebab, ada ribuan pulau di Indonesia yang mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Pun ada wilayah administrasi setingkat desa yang jumlahnya sekitar 84.000 (desa, nagari, kelurahan dan unit pemukiman transmigrasi)," ujarnya.

Menurut dia, dalam konteks Indonesia sebagai negara besar dengan ribuan pulau, penetapan darurat nasional karena COVID-19 bisa menimbulkan konsekuensi sangat serius.

Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan pemda tak boleh ambil kebijakan "lockdown"

Dia mengatakan pasti semua orang tahu bahwa dinamika kehidupan saat ini di sebagian besar provinsi, kabupaten, kota serta puluhan ribu desa biasa-biasa saja, tidak sama seperti dinamika terkini di sejumlah kota besar di Jawa yang dihantui penyebaran COVID-19.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Rapim MPR RI itu juga menilai, kondusifitas kehidupan warga di banyak provinsi, kabupaten dan kota di luar Jawa tidak boleh diguncang oleh penetapan status darurat nasional COVID-19.

"Konsekuensi status darurat nasional bisa melebar kemana-mana, terpenting untuk dikalkulasi atau diantisipasi adalah respons dan cara masyarakat menyikapi status darurat nasional itu," tuturnya.

Dia mengatakan bukan tidak mungkin penetapan status darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa.

Karena itu menurut dia, pendirian Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi WHO tentang penetapan darurat nasional.

Bamsoet mengatakan MPR RI juga akan mengikuti instruksi presiden selaku kepala pemerintahan agar para pegawai di lingkungan Sekjen MPR RI bekerja dari rumah karena itu mulai Selasa (17/3), pegawai di lingkungan MPR RI akan diminta untuk bekerja di rumah hingga 14 hari kedepan.

Baca juga: Presiden Jokowi tak pikirkan "lockdown" untuk atasi COVID-19

"Kegiatan-kegiatan di lingkup MPR RI, seperti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, audiensi atau rapat-rapat yang melibatkan banyak orang akan ditunda sementara. Namun, aktifitas di kesekjenan tetap akan berjalan, dengan pengaturan khusus," ujarnya.


Baca juga: Presiden: Kebijakan besar daerah soal COVID-19 dibahas dengan pusat
Hadir dalam Rapim MPR RI tersebut antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Arsul Sani, Jazilul Fawaid, Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono serta pejabat Sekjen MPR RI lainnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020