Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat sehingga rentan terjadi penularan COVID-19 atau hal-hal lain yang tidak diinginkan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU skema Omnibus Law apabila diperlukan untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran COVID-19.

"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat sehingga rentan terjadi penularan COVID-19 atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," kata Dasco di Jakarta, Senin.

Baca juga: Terkait COVID-19, Sekjen DPR belum pastikan opsi perpanjang masa reses

Menurut dia, setelah masa reses berakhir pada 23 Maret 2020, DPR RI dipastikan akan membahas RUU Omnibus Law, namun belum ditentukan dibahas secara tatap muka atau virtual.

Dia menjelaskan dalam tata laksana pembahasan RUU, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU maka pimpinan DPR akan membahasnya dalam rapat pimpinan.

Setelah itu menurut dia, draf RUU tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan tahap selanjutnya adalah Rapat Paripurna digelar untuk mengumumkam RUU tersebut.

Baca juga: Cegah COVID-19, Sekjen DPR terapkan "Bekerja dari Rumah"

"Lalu DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: DPR dukung penanggulangan COVID-19 melalui isolasi terbatas

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020