Masalah dokumen kependudukan, maupun bidang yang lain (harus tetap berjalan)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pelayanan publik tetap dilakukan dan berjalan sebagaimana mestinya di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Ia juga mengingatkan yang paling utama dari kebijakan itu adalah layanan publik harus tetap berjalan, baik layanan publik sehari-hari, misalnya, masalah Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Masalah dokumen kependudukan, maupun bidang yang lain (harus tetap berjalan)," ujar Mendagri berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Mendagri setelah adanya kebijakan bekerja dari rumah yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan juga kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar ASN dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah.

Baca juga: Kemendagri minta dukcapil jemput bola rekam cetak e-KTP

"Kebijakan itu (bekerja dari rumah) juga berlaku untuk ASN di tingkat daerah," kata Tito dalam Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta tadi.

Namun, pelaksanaan di tiap-tiap daerah akan diserahkan kepada kreativitas dan inovasi daerah. Tito mengingatkan agar jangan dianggap bekerja dari rumah berarti libur.

"Tidak libur, tetap bekerja tapi menggunakan sarana komunikasi tertentu dalam rangka mendukung kebijakan social distancing atau menjaga jarak agar tidak terjadi kontak fisik yang menjadi salah satu penyebab penularan," ujar dia.

Mantan Kapolri itu juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tetap menyiapkan logistik yang cukup bagi warga terkait datangnya pandemi virus Corona (COVID-19).

Tito mengatakan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan telah membuat dua peraturan yang berkenaan dengan APBD Tahun 2020 agar dapat direvisi dan direlokasi untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19.

Baca juga: Mendagri: Status darurat daerah harus dikonsultasikan ke pusat

"Saya selaku Mendagri bersama dengan Menkeu Ibu Sri Mulyani, pada hari minggu yang lalu sudah mengeluarkan dua peraturan yang berkaitan dengan revisi APBD, yaitu peraturan Kemenkeu atau PMK Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, yang intinya adalah daerah dapat melaksanakan revisi, relokasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas Rumah Sakit sesuai dengan standar dalam rangka menangani COVID-19 dan kampanye pencegahannya," tutur dia.

Tak kalah penting, Pemda juga diminta untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat rentan dan kurang mampu di tengah pandemi COVID-19.

Ia juga meminta Pemda memberikan bantuan berupa kebijakan bagi pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat yang rentan, masyarakat yang belum mampu, ini diberikan bantuan selain dari Pemerintah Pusat memberikan dukungan melalui bantuan sosial, dan lain-lain. Kemudian, membantu dunia usaha agar ekonomi kita tetap bergerak, tetap berjalan, terutama kepada pengusaha UMKM, dengan pengusaha mikro, ini agar dibantu, baik dalam kebijakan maupun dalam bentuk bantuan lainnya, sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan tetap bisa menggerakkan roda ekonomi," ucap Mendagri menjelaskan.

Baca juga: Tito minta pemda kurangi seremonial tak mendesak

Mendagri juga meminta Pemda untuk mengurangi kegiatan yang kurang penting seperti kegiatan seremonial, meeting-meeting yang kurang mendesak, termasuk melarang sementara melakukan dinas luar negeri bagi pejabat daerah.

"Kemudian kurangi kegiatan yang tidak urgen, seperti kegiatan seremonial, meeting yang tidak perlu, bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu, saya sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk kegiatan kunjungan ke Luar Negeri sedapat mungkin untuk ditunda, karena kasus virus corona sudah menjadi pandemi, artinya sudah mengglobal," kata Tito.

Sebelumnya, Mendagri juga telah mengirimkan pesan radiogram terkait kebijakan agar pejabat daerah menunda perjalanan ke keluar negeri. Radiogram yang ditunjukan untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD seluruh Indonesia itu dikeluarkan Jumat 13 Maret 2020 berdasarkan keputusan WHO yang telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.

Baca juga: Tito beraktivitas normal bahkan beri pernyataan terkait COVID-19

Baca juga: Mendagri imbau kepala daerah tunda seluruh perjalanan luar negeri

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020