Angka Rp215 ribu per hari, per orang adalah angka tertinggi yang boleh diberikan
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif bagi para petugas baik medis ataupun dari kedinasan lainnya sebagai penunjang bagi penanganan pasien Virus Corona (COVID-19) di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin malam, di Jakarta, menjelaskan, nilai insentif tersebut adalah Rp215 ribu per orang per hari, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02.2019 tentang Biaya Standar Masukan 2020 dan sejalan dengan Pergub 22/2016 tentang Standar Biaya.

"Angka Rp215 ribu per hari, per orang adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," kata Anies.

Baca juga: Anies pulihkan intensitas moda transportasi Jakarta

Insentif ini, kata Anies diberikan pada tenaga medis, tenaga penunjang di lapangan yang berhadapan langsung dengan orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), atau juga mereka yang harus melakukan pemulasaran jenazah atas korban-korban yang wafat.

"Jadi ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu. Karena bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan seperti yang kami sampaikan kemarin sebagian pun sudah dalam keadaan terpapar COVID-19," ucap Anies.

Hingga 16 Maret 2020, data penyebaran COVID-19 yang ditunjukkan dalam laman data milik Pemprov DKI Jakarta, menyebutkan bahwa masih ada 277 orang berstatus ODP dan 168 orang berstatus PDP.

Baca juga: Pemprov DKI batasi jumlah penumpang transportasi umum cegah COVID-19

Hingga saat ini secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 134 kasus dan dari jumlah itu, 121 kasus masih dalam perawatan, delapan kasus sembuh dan lima kasus meninggal dunia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020