Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa penyelundup 65.000 ekor benih lobster yang diamankan Bea Cukai Palembang divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Hotnar Simarmata terhadap dua terdakwa yakni Karno (38) dan Aspin (24) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin.

"Mengadili dan memutuskan terhadap kedua terdakwa ebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 102A huruf a Undang-undang nomor17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan dipidana selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan," kata Hotnar membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih ringan dari dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Aji Martha yang meminta kedua terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau tanpa izin kepabeanan.

Hakim memandang hal-hal yang memberatkan vonis bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran barang import ilegal yakni benih lobster, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa tampak tenang dengan menerimanya dan siap menjalani hukuman.

Keduanya diamankan pada Agustus 2019, bermula saat terdakwa Karno dihubungi oleh seorang warga negara Singapura bernama Tan Hok untuk dicarikan benih lobster, ia dijanjikan upah Rp500 perekor lobster yang diangkut.

Pesanan tersebut disanggupi oleh Karno dengan menyediakan 65.000 ekor benih lobster, kemudian Karno mengajak terdakwa Aspin bersama-sama guna mengatur pengiriman ribuan benih lobster tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Keduanya merencanakan keberangkatan ke Singapura menggunakan pesawat Scoot, namun saat berada di ruang tunggu bandara petugas Bea Cukai Palembang mendapati koper berisi-benih lobster berdasarkan pemeriksaan mesin X-Ray yang kemudian diketahui milik kedua terdakwa.

Keduanya langsung diamankan petugas dengan barang bukti 2 koper masing-masing berisi 47 kantong benih lobster pasir dan 11 kantong benih lobster mutiara serta 58 kantong benih lobster pasir dan satu kantong benih lobster mutiara, semuanya dibawa tanpa izin Bea Cukai.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, setidaknya negara di rugikan Rp10 miliar.

Baca juga: Gagalkan penyelundupan ikan, Avsec Bandara Ngurah Rai raih penghargaan

Baca juga: Polda Jatim gagalkan penyelundupan 10.278 benih lobster

Baca juga: BC Ngurah Rai tangkap penyelundup 10.008 bayi lobster

Baca juga: Bea Cukai Semarang gagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster

 

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020