Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum memetakan daerah-daerah yang tahapan pemilihan kepala daerahnya (pilkada) tidak bisa terlaksana seiring dampak kebijakan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Terkait perkembangan virus corona, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi terkait tahapan yang kini tengah berlangsung agar tidak terganggu," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta, Selasa.

Pertama, KPI harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat.

Baca juga: RSUD Pariaman rujuk pasien pertama miliki gejala mirip corona
Baca juga: Pemrov Sumut siapkan 1.000 ruang isolasi COVID-19
Baca juga: Ahli: Berdayakan laboratorium daerah konfirmasi COVID-19
Baca juga: Sepuluh WNI diduga terinfeksi COVID-19 di India


Dalam kaitan tersebut, Abhan meminta KPU memetakan daerah mana saja yang sebagian maupun seluruh tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan, terutama yang mendesak tanggal 26 Maret sudah pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan," katanya.

Kedua, KPU harus membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

Rekomendasi ketiga, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

Abhan menjelaskan bahwa secara prinsip sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan pilkada.

"Terminologi yang ada adalah pemilihan lanjutan dan susulan. Maka, itu penting bagi KPU untuk melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang seluruh tahapan," katanya.

Ia mengingatkan setidaknya ada empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik, yakni verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret-15 April 2020.

Kemudian, pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada (18 April-17 Mei 2020), masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum (11 Juli-19 September 2020), dan pemungutan suara pada 23 September 2020.

Baca juga: Bawaslu Kepri: COVID-19 potensial hambat tahapan Pilkada

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020