makna dari doa qunut nazilah ini lebih kepada meminta perlindungan dari marabahaya
Makassar (ANTARA) - Jamaah Masjid Al Ikhlas di Makassar menggelar qunut nazilah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah mewabahnya pandemi virus Corona atau COVID-19.

"Setelah berikhtiar, selanjutnya berdoa kepada Allah SWT, pemilik alam semesta ini," ujar Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Kaswad Sartono di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, qunut nazilah adalah doa untuk menangkal turunnya musibah atau malapetaka yang dilakukan usai ruku terakhir dalam shalat.

Kaswad mengatakan qunut nazilah dilaksanakan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan kepada umat muslim di seluruh Indonesia untuk memperbanyak zikir dan melakukan qunut nazilah sekaitan dengan mewabahnya virus corona yang telah merenggut ribuan nyawa di seluruh dunia.

Baca juga: MUI keluarkan lima seruan untuk tangkal Covid-19
Baca juga: MUI: Pemerintah yang berwenang larang ibadah jamaah terkait COVID-19


Dia menyatakan imbauan itu langsung ditindaklanjuti saat menggelar shalat dhuhur di Masjid Al Ikhlas Kementerian Agama Sulawesi Selatan.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Muslim di Sulsel agar senantiasa melakukan qunut nazilah tersebut.

"Kalau di lingkungan Kemenag Sulsel itu sudah dilakukan dan insyaallah di seluruh Kantor Kemenag kabupaten dan kota juga. Kita berharap semua umat Muslim yang melaksanakan shalat bisa melakukan qunut ini juga, bisa di rumah atau di masjid-masjid," katanya.

Baca juga: MUI: Jika COVID-19 tak terkendali jangan Jumatan di wilayah terkait
Baca juga: MUI: Wajib isolasi diri hindarkan penularan COVID-19


Kaswad menjelaskan doa qunut selalu dikaitkan sebagai salah satu ketentuan fikih dalam shalat. Doa ini selalu disisipkan diantara rakaat shalat.

"Doa qunut juga dapat digunakan saat seseorang dalam marabahaya. Qunut sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu Qunut Subuh, Qunut Nazilah dan Qunut Witir," terangnya.

Ia mengatakan qunut subuh dibaca dalam shalat subuh pada i'tidal rakaat akhir, sedangkan qunut nazilah boleh dibaca pada setiap sholat wajib dalam lima waktu lainnya.

"Adapun makna dari doa qunut nazilah ini lebih kepada meminta perlindungan dari marabahaya," ucapnya.

Baca juga: Wapres harap Fatwa MUI terkait COVID-19 membuat umat tidak permisif
Baca juga: MUI serahkan fatwa terkait COVID-19 ke DMI


 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020