Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu menutup kunjungan tahanan di Rutan Cabang KPK mulai Rabu (18/3) sampai Selasa (31/3) mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.

"Untuk pengunjung (tahanan) tentu sudah ada pembatasan dan ini berlaku besok Rabu 18 Maret sampai 31 Maret 2020 di mana tidak ada kunjungan untuk khusus di Rutan Cabang KPK dan nanti akan dibuka kembali pada Rabu 1 April 2020 atau nanti melihat perkembangan selanjutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Cegah Corona, KPK cek suhu tubuh pegawai, tahanan, hingga tamu

Namun, kata dia, untuk penasehat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan himbauan-himbauan tentang antisipasi COVID-19 yang ada.

"Untuk penasehat hukum karena ditentukan undang-undang bisa bertemu dengan para tersangka ataupun terdakwa karena hak dari undang-undang maka tetap bisa untuk berkunjung ke kliennya," ujar Ali,

Sebelumnya, KPK juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area baik di gedung Merah Putih KPK maupun gedung KPK lama dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran virus COVID-19.

"KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung KPK meliputi seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di gedung Merah Putih maupun di KPK C1 (gedung KPK lama), area di sekeliling gedung KPK," kata Ali.

Selain itu, kata Ali, penyemprotan juga akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, gedung KPK lama (C1), dan Pomdam Jaya Guntur.

"Termasuk Rutan KPK (Rutan Merah Putih, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur)," ucap Ali.

Baca juga: KPK batasi kunjungan tahanan
Baca juga: Petugas rutan temukan telepon genggam di sel tahanan Imam Nahrawi

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020