Jakarta (ANTARA) - Tim Tanggap Virus Corona (COVID-19) DKI Jakarta resmi dibubarkan oleh ketua timnya, Catur Laswanto di Balai Kota Jakarta pada Selasa​​​​ dan selanjutnya dibentuk tim baru dengan pelibatan berbagai institusi termasuk TNI dan Polri.

Catur yang juga Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta menyatakan hal tersebut dilakukan sebagai penyesuaian atas dibentuknya Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.

"Pemprov menyesuaikan, yang semula di daerah dibentuk Tim Tanggap Corona COVID-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2020, dengan adanya arahan pusat, maka tim ini diselaraskan dan disesuaikan," kata Catur.

Kemudian, lanjut Catur, di daerah dibentuk tim baru berdasarkan Pergub 328 Tahun 2020, yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Sehingga dengan demikian, maka tim Tanggap COVID-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Mendagri: Tujuh hal harus dipertimbangkan untuk "lockdown" wilayah

Yang membedakan dalam tim ini adalah keanggotaannya yang mengalami perubahan dari sebelumnya dipimpin oleh dirinya, kini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

Selain itu mengikutsertakan Forkopimda, lalu anggota TNI dan Polri serta masyarakat di samping jajaran pemprov atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Kalau tugasnya tentunya sama, yaitu sama-sama memerangi penyebaran COVID-19. Namun secara keanggotaan mengalami perubahan, dari pimpinannya oleh sekda, lalu keanggotaan melibatkan TNI-Polri di samping SKPD terkait," ujar Catur.

Sehingga, kata dia, Polda, TNI, Koarmabar (Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat), Kejaksaan Tinggi dan juga Pengadilan Tinggi ikut tergabung di dalam keanggotaan gugus tugas ini.

Di samping itu, di dalam gugus tugas ini juga ada unsur-unsur yang lebih luas dari masyarakat. Terutama unsur-unsur yang mewakili asosiasi-asosiasi kesehatan, kemudian asosiasi-asosiasi media dan kehumasan.

"Sehingga intinya, gugus tugas ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda maupun asosiasi-asosiasi profesi sehingga dengan demikian diharapkan penanganan COVID-19 ini benar-benar dilaksanakan lebih cepat lagi," katanya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Ditlantas Polda Metro tetap prioritaskan pelayanan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020