Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal sejumlah dokumen yang disita berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

KPK, Selasa, memeriksa dua saksi, yakni dari unsur wiraswasta masing-masing Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto dalam penyidikan kasus suap tersebut dengan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Baca juga: KPK panggil notaris dan wiraswasta kasus suap Nurhadi

"Penyidik mengonfirmasi adanya sejumlah dokumen yang disita dari para saksi terkait dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka HS kepada pihak-pihak lain di antaranya tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya.

Selain dua saksi tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni Devi Chrisnawati seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Baca juga: KPK apresiasi putusan hakim tak terima praperadilan Nurhadi dkk

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Dalam rangka mencari tiga buronan itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Surabaya, Tulungagung, Jakarta, dan Ciawi, Bogor. Namun, KPK belum berhasil menangkap mereka.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi perihal aset-aset milik tersangka Nurhadi

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020