Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 17/3) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Polri menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 hingga pemeriksaan pemilik villa K terhadap dugaan praktik kawin kontrak di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Polri tetapkan 22 tersangka kasus hoaks COVID-19

Polri menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 di media sosial yang berhasil diungkap polda-polda dan Bareskrim Polri.

Selengkapnya baca di sini

KPK tutup sementara layanan tatap muka cegah COVID-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup sementara sebagian layanan tatap muka bagi masyarakat yang biasanya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK demi mencegah penyebaran COVID-19

Selengkapnya baca di sini

Advokat keluhkan rendahnya upaya pencegahan COVID-19 di pengadilan

Advokat Andi Asrun mengeluhkan masih rendahnya upaya pencegahan penyebaran penyakit karena virus corona (COVID-19) di pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung.

Selengkapnya baca di sini

Polres Madiun Kota amankan ribuan masker diduga hasil penimbunan

Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan sejumlah kardus berisi sekitar 1.200 masker diduga hasil penimbunan dan akan dijual lagi oleh pelaku dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Selengkapnya baca di sini

Bareskrim periksa pemilik villa selidiki kasus kawin kontrak

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pemilik villa K sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan praktik kawin kontrak di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Selengkapnya baca di sini

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM mulai berlakukan sistem kerja dari rumah

Baca juga: MK harapkan sinergitas PT membuat kebijakan hukum


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020