Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Gubernur Provinsi Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa kliennya mulai menyiapkan pledoi atau nota pembelaan untuk dibacakan pada persidangan berikutnya.

Hal tersebut disampaikan usai Nurdin dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara

Baca juga: Pengusaha penyuap Nurdin Basirun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Baca juga: Dua pejabat Kepri dituntut 5 tahun penjara


"Nurdin Basirun telah mulai mempersiapkan pledoi pribadi," ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Andi mengatakan, dalam pledoinya, Nurdin akan menyampaikan hal-hal positif, di antaranya bahwa selama menjabat sebagai gubernur, dirinya kerap berbuat baik kepada masyarakat.

Selain itu, kata dia, Nurdin juga akan mengklaim bahwa dirinya selalu mengarahkan para kepala dinas untuk bekerja sesuai aturan, sebagaimana yang disampaikan oleh saksi-saksi di persidangan.

"Gubernur Kepri nonaktif ini juga akan secara sekilas menceritakan sisi pribadinya sebelum terjun dalam dunia politik, di mana masyarakat senantiasa meminta perlindungan dan bantuan manakala dibutuhkan. Sosok kepemimpinan sosial inilah yang tidak diperhatikan," kata Andi.

Lebih lanjut, Andi juga mengatakan bahwa sebagai penasehat hukum dirinya juga akan mempersiapkan materi pledoi dari sudut teknis hukum.

Antara lain, dia akan membeberkan posisi perkara yang dinilai terlalu dipaksakan sejak awal untuk Nurdin, dengan menuduh mantan Bupati Karimun ini telah menyalahgunakan kekuasaan dan meminta uang setoran kepada para bawahannya.

Andi juga akan mempertegas fakta bahwa tidak ada kejelasan bukti bahwa Nurdin menerima uang suap 5.000 dolar Singapura dari mantan Kepala Dinas DKP Eddy Sofyan yang juga menjadi terdakwa dan telah divonis 4 tahun penjara.

Pledoi pribadi maupun pledoi tim penasehat Nurdin Basirun rencananya akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada 2 April 2020.

Sebelumnya, Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura serta gratifikasi sebesar Rp7,462 miliar, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS.

"Menyatakan, terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dan kedua dari pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Nurdin Basirun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana," kata jaksa Asri.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020