Alasannya, beberapa variabel biaya lain, termasuk pajak, masih membebani industri
Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi berpendapat bahwa penurunan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS/MMBTU yang diputuskan pemerintah sebaiknya diikuti dengan penyesuaian pajak.

“Benefitnya penetapan harga 6 dolar AS per MMBTU belum tentu menaikkan daya saing industri. Alasannya, beberapa variabel biaya lain, termasuk pajak, masih membebani industri,” kata Fahmy di Jakarta melalui pesan tertulis, Rabu.

Baca juga: Menkeu hitung dampak penurunan harga gas industri ke subsidi di APBN

Lebih lanjut ia menjelaskan penurunan harga gas bumi hingga 6 dolar per MMBTU lebih besar biaya operasional daripada keuntungan.

Sedangkan biaya tersebut harus ditanggung pemerintah dengan merelakan 2,2 dolar AS per MMBTU, yang akan mengurangi PNBP dalam jumlah besar. Penurunan PNBP juga akan mengurangi pendapatan daerah dari bagi hasil, yang diperhitungkan dari PNBP.

“Pemangkasan harga jual di sektor hulu akan mengurangj margin investor. Dampaknya, investasi di sektor hulu bisa jadi tidak kondusif,” katanya.

Baca juga: Pemerintah turunkan harga gas bumi jadi 6 dolar AS per MMBTU

Ia menyaranakan harga batas tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh industri yang menggunakan gas bumi.

Pemerintah memutuskan harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata 6 dolar AS/MMBTU di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas.

"Rencana penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS/MMBTU mengikuti Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga 6 dolar AS per MMBTU tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara 4-4,5 dolar per mmbtu, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara 1,5-2 dolar As per mmbtu," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arfin Tasrif.

Baca juga: Presiden Jokowi minta penurunan harga gas industri beri nilai tambah

Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.

Penurunan itu berdampak pada pengurangan penerimaan pemerintah di hulu migas. Namun, terdapat tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan dan deviden, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi PLN, serta terdapat penghematan karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.

"Tentu saja konsekuensinya di bidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), dan kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden. Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," jelas Menteri Arifin.

Baca juga: Menperin sebut harga gas industri harus kompetitif
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020